Riki Chandra
Selasa, 10 Februari 2026 | 18:42 WIB
Viral oknum Satpol PP merokok di ruang laktasi Alun-alun Kota Malang. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Video viral picu evaluasi aturan merokok di alun-alun kota Malang.
  • DLH tegaskan zona khusus sudah disiapkan sejak peresmian.
  • Oknum Satpol PP diproses, sanksi internal tak dibuka.

SuaraMalang.id - Kebijakan smoking area Alun-alun Merdeka Malang kembali menjadi sorotan setelah video dugaan oknum Satpol PP merokok di ruang laktasi viral di media sosial.

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan aturan larangan merokok sebenarnya telah berlaku sejak awal peresmian.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyebut keberadaan smoking area Alun-alun Merdeka Malang sudah ditentukan hanya di titik-titik tertentu. Area utama alun-alun ditegaskan sebagai kawasan ramah anak dan keluarga.

Karena itu, penguatan aturan termasuk penyediaan fasilitas di smoking area Alun-alun Merdeka Malang terus dilakukan. Langkah ini sekaligus menjadi respons atas keresahan publik setelah beredarnya rekaman dari ruang laktasi. Berikut fakta-faktanya.

1. Larangan Merokok Berlaku Sejak Peresmian

DLH Kota Malang menegaskan bahwa ketentuan pembatasan merokok bukan aturan baru. Sejak Alun-alun Merdeka dibuka kembali untuk publik pada akhir Januari 2026, pengunjung telah diinformasikan mengenai zona-zona yang diperbolehkan dan dilarang.

“Memang dari awal sudah ada aturannya dan sudah kami sosialisasikan saat peresmian Alun-alun Merdeka. Area yang diperbolehkan untuk merokok hanya di empat sudut tertentu,” ujar Raymond saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Menurut dia, sebagian besar titik di dalam kawasan merupakan area bebas asap rokok. Kebijakan itu diambil karena karakter pengunjung didominasi keluarga.

Raymond menekankan perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama pemerintah kota.

2. Banyak Zona Bebas Rokok

Sejumlah ruang publik di dalam alun-alun masuk kategori larangan merokok total. Mulai dari plaza, area air mancur, playground, hingga hamparan rumput tidak diperkenankan untuk aktivitas tersebut.

“Karena sejak dibukanya Alun-alun Merdeka, pengujung paling banyak memang dari keluarga yang membawa anak-anak. Ini menjadi perhatian kita bersama, jangan sampai anak-anak terganggu dengan asap rokok,” ungkap dia.

Dengan pertimbangan itu, pengunjung yang ingin merokok diarahkan menuju titik yang telah disiapkan.

DLH berharap kepatuhan ini bisa menjaga kenyamanan bersama.

3. Empat sudut dilengkapi fasilitas khusus

Load More