Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:42 WIB
Sidang tipiring pelanggaran Perda di Kota Malang, Rabu (15/12/2021). [Humas Pemkot Malang]

SuaraMalang.id - Sejumlah 42 pelanggaran Peraturan daerah (Perda) Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021). Tipiring didominasi pelanggar aturan tentang reklame.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sidang Tipiring dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) di wilayahnya.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum dilakukan secara terukur beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca Juga: Begini Saat Bocah Korban Pelecehan Seksual di Malang Ketemu Pelaku Secara Virtual

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto menambahkan, proses penindakan Tipiring berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.

“Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.

Handi merinci, ada 42 pelanggaran yang diproses dalam sidang tipiring kali ini. Meliputi pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima (PKL) 12 pelanggar, protokol kesehatan (prokes) dua pelanggar, dan parkir empat pelanggar.

“Total denda yang dikenakan mencapai Rp19.400.000,00,” ujarnya.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Sampaikan Duka Mendalam

Load More