Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Salah seorang warga (kiri) membayar denda usai menjalani sidang tipiring akibat melanggar protokol kesehatan PPKM di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Sejumlah 22 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (18/8/2021). Mayoritas akibat pelanggar prokes adalah kasus kerumunan dan masker saat penerapan PPKM.

"Untuk hari ini, ada sebanyak 22 orang pelanggar protokol kesehatan. Empat orang melanggar peraturan daerah, dan sisanya melanggar protokol kesehatan," kata Sektretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky Rudianto, mengutip dari Antara.

Dijelaskannya, para peserta sidang tipiring didominasi pelanggaran kegiatan yang menyebabkan kerumunan, serta tidak menggunakan masker.

Selain itu, lanjut dia, ada juga pelaku usaha yang tetap beroperasi melebihi aturan PPKM. Sebagai informasi,  sejumlah kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM.

Baca Juga: Mural 'Merdeka atau Mati' Bergambar Mirip Jokowi di Malang Dihapus

"Ada juga yang melebihi jam operasional, contohnya kegiatan di kafe-kafe. Seharusnya tutup pukul 20.00 WIB, ternyata melebihi," katanya.

Selain itu, Tri menambahkan, terdapat juga tempat karaoke yang beroperasi pada saat masa PPKM. Menurutnya, tempa usaha karaoke sebelum masa PPKM, masih belum diperbolehkan beroperasi akibat pandemi COVID-19.

"Tempat karaoke, seharusnya tutup sementara selama PPKM, bahkan, sebelum masa PPKM itu tidak beroperasi. Ternyata mereka buka," ujarnya.

Berdasarkan catatan Satpol PP Kota Malang, sidang kali ini merupakan gelaran sidang tipiring kedua yang dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Jumlah pelanggar protokol kesehatan, hanya sedikit menurun jika dibandingkan dengan pelaksanaan sidang pertama.

"Jumlah nisbi sama, untuk bulan kemarin, ada 26 orang pelanggar, dan saat ini ada 22 orang," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Makan di Warteg Sekarang Dibatasi Maksimal 30 Menit

Para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM tersebut, harus membayar denda berkisar antara Rp 100.000- Rp 200.000. Saat ini, wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China, itu.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 13.650 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 11.489 orang dilaporkan telah sembuh, 986 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Antara)

Load More