SuaraMalang.id - Sejumlah 22 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (18/8/2021). Mayoritas akibat pelanggar prokes adalah kasus kerumunan dan masker saat penerapan PPKM.
"Untuk hari ini, ada sebanyak 22 orang pelanggar protokol kesehatan. Empat orang melanggar peraturan daerah, dan sisanya melanggar protokol kesehatan," kata Sektretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky Rudianto, mengutip dari Antara.
Dijelaskannya, para peserta sidang tipiring didominasi pelanggaran kegiatan yang menyebabkan kerumunan, serta tidak menggunakan masker.
Selain itu, lanjut dia, ada juga pelaku usaha yang tetap beroperasi melebihi aturan PPKM. Sebagai informasi, sejumlah kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM.
"Ada juga yang melebihi jam operasional, contohnya kegiatan di kafe-kafe. Seharusnya tutup pukul 20.00 WIB, ternyata melebihi," katanya.
Selain itu, Tri menambahkan, terdapat juga tempat karaoke yang beroperasi pada saat masa PPKM. Menurutnya, tempa usaha karaoke sebelum masa PPKM, masih belum diperbolehkan beroperasi akibat pandemi COVID-19.
"Tempat karaoke, seharusnya tutup sementara selama PPKM, bahkan, sebelum masa PPKM itu tidak beroperasi. Ternyata mereka buka," ujarnya.
Berdasarkan catatan Satpol PP Kota Malang, sidang kali ini merupakan gelaran sidang tipiring kedua yang dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Jumlah pelanggar protokol kesehatan, hanya sedikit menurun jika dibandingkan dengan pelaksanaan sidang pertama.
"Jumlah nisbi sama, untuk bulan kemarin, ada 26 orang pelanggar, dan saat ini ada 22 orang," ujarnya.
Baca Juga: Mural 'Merdeka atau Mati' Bergambar Mirip Jokowi di Malang Dihapus
Para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM tersebut, harus membayar denda berkisar antara Rp 100.000- Rp 200.000. Saat ini, wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China, itu.
Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 13.650 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 11.489 orang dilaporkan telah sembuh, 986 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
3 Kali Erupsi Gunung Semeru Hari Ini, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos