SuaraMalang.id - Korban pengeroyokan dan pelecahan seksual anak di bawah umur di Kota Malang kembali menangis saat persidangan hari kedua, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya Selasa (14/12/2021) perempuan berusia 13 tahun itu juga menangis. Bahkan hakim sempat menghentikan persidangan untuk menenangkan kondisi korban.
Padahal pada sidang hari ini, Rabu (15/12/2021), korban disidang secara terpisah dengan pelaku. Korban berada di Kantor Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya. Sementara pelaku berada di Lapas Klas I Lowokwaru.
"Laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kemungkinan masih trauma dengan kejadian yang telah dialaminya," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, Rabu (15/12/2021).
Kusbiantoro menambahkan, dalam persidangan selama dua hari ini memang dari laporan JPU mengalami kendala.
Korban masih susah dimintai keterangan karena saat proses persidangan korban mengingat hal yang dialami.
"Jadi kalau dari laporan JPU memang demikian," kata dia menegaskan.
Kusbiantoro menjelaskan, selama dua hari ini korban memang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Pada hari ini korban dihadirkan sebagai saksi kasus pelecehan seksual yang dialaminya dan dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Sampaikan Duka Mendalam
Agendanya sendiri adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku pelecehan seksual.
"Pasal yang didakwakan adalah pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi khusus untuk pelaku anak berinisial Y ini diduga melakukan persetubhhan terhadap korban anak," ujarnya.
Dalam fakta persidangan berdasarkan laporan JPU, kata Kusbiantoro, pelaku mengakui telah memaksa korban untuk bersetubuh.
"Kalau dari berkas perkara sekali melakukan persetubuhan itu," tutur dia.
Setelah agenda sidang hari ini, keesokan harinya juga dilakukan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang berada di lokasi pengeroyokan, yakni di kompleks area perumahan Araya Kota Malang.
"Untuk agenda besok sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian biasanya kalau sudah selesai saksi itu pemeriksaan pelaku anak atau terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan dakwan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Sampaikan Duka Mendalam
-
Pemkot Malang Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun
-
Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya
-
Sorot Mata Menjijikan 'Bos' Cabul Perusahaan Pelat Merah di Kediri
-
Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir
-
Bangun Fondasi Ekonomi dari Desa, BRI Optimalkan BRILink Agen untuk Dukung Koperasi Merah Putih
-
Dari Pesisir Malang Menembus Bursa Karbon Dunia: Hutan Mangrove CMC Siap Menjaring 'Cuan Biru'
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen