SuaraMalang.id - Korban pengeroyokan dan pelecahan seksual anak di bawah umur di Kota Malang kembali menangis saat persidangan hari kedua, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya Selasa (14/12/2021) perempuan berusia 13 tahun itu juga menangis. Bahkan hakim sempat menghentikan persidangan untuk menenangkan kondisi korban.
Padahal pada sidang hari ini, Rabu (15/12/2021), korban disidang secara terpisah dengan pelaku. Korban berada di Kantor Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya. Sementara pelaku berada di Lapas Klas I Lowokwaru.
"Laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kemungkinan masih trauma dengan kejadian yang telah dialaminya," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Sampaikan Duka Mendalam
Kusbiantoro menambahkan, dalam persidangan selama dua hari ini memang dari laporan JPU mengalami kendala.
Korban masih susah dimintai keterangan karena saat proses persidangan korban mengingat hal yang dialami.
"Jadi kalau dari laporan JPU memang demikian," kata dia menegaskan.
Kusbiantoro menjelaskan, selama dua hari ini korban memang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Pada hari ini korban dihadirkan sebagai saksi kasus pelecehan seksual yang dialaminya dan dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur.
Baca Juga: Pemkot Malang Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun
Agendanya sendiri adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku pelecehan seksual.
"Pasal yang didakwakan adalah pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi khusus untuk pelaku anak berinisial Y ini diduga melakukan persetubhhan terhadap korban anak," ujarnya.
Dalam fakta persidangan berdasarkan laporan JPU, kata Kusbiantoro, pelaku mengakui telah memaksa korban untuk bersetubuh.
"Kalau dari berkas perkara sekali melakukan persetubuhan itu," tutur dia.
Setelah agenda sidang hari ini, keesokan harinya juga dilakukan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang berada di lokasi pengeroyokan, yakni di kompleks area perumahan Araya Kota Malang.
"Untuk agenda besok sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian biasanya kalau sudah selesai saksi itu pemeriksaan pelaku anak atau terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan dakwan," ujar dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Sampaikan Duka Mendalam
-
Pemkot Malang Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun
-
Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya
-
Sorot Mata Menjijikan 'Bos' Cabul Perusahaan Pelat Merah di Kediri
-
Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!