Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Mei 2026 | 19:47 WIB
Ilustrasi kasus asusila. pria berinisial WHS ditangkap polisi di Kota Malang karena melakukan tindakan asusila terhadap siswi berusia 14 tahun. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial WHS ditangkap polisi di Kota Malang karena melakukan tindakan asusila terhadap siswi berusia 14 tahun.
  • Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali di rumahnya kawasan Pandanwangi sejak Desember 2025 hingga April 2026.
  • WHS kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun lamanya.

SuaraMalang.id - Sebuah momen singkat di depan gerbang sekolah menjadi awal dari terkuaknya rahasia kelam yang selama ini dipendam rapat-rapat oleh gadis 14 tahun asal Kota Malang.

Seorang guru dengan insting tajam menangkap keganjilan saat melihat sang siswi diantar oleh seorang pria berinisial WHS (39).

Bukan sekadar mengantar, WHS kedapatan melakukan tindakan yang tidak wajar, sebuah kecupan yang dianggap melampaui batas kewajaran antara orang dewasa dan anak sekolah.

Kecurigaan sang guru berujung pada pemanggilan orang tua. Bak petir di siang bolong, pengakuan jujur sang anak akhirnya meruntuhkan dinding kebohongan yang dibangun WHS selama hampir setengah tahun.

WHS bukanlah orang asing. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring ini adalah ayah dari mantan kekasih korban.

Hubungan kedekatan ini jugalah yang diduga menjadi "pintu masuk" bagi tersangka untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan berlebih dari lingkungan sekitar.

Kasat Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut tidak terjadi sekali.

Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga telah mengulangi perbuatannya sebanyak enam kali di kediamannya di kawasan Pandanwangi, Malang.

"Tersangka sudah kami amankan. Berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Desember 2025 hingga April 2026," tegas Lukman, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: SIM D Gratis Membuka Pintu Harapan bagi Difabel Malang

Catatan kepolisian menunjukkan garis waktu yang memilukan. Aksi pertama dilakukan pada 21 Desember 2025. Seolah tak puas, WHS kembali mengulangi perbuatannya pada Januari 2026, dua kali di bulan Februari, Maret, hingga terakhir pada 10 April 2026.

Rumah di Pandanwangi yang seharusnya menjadi tempat yang aman, justru berubah menjadi saksi bisu dari eksploitasi yang dilakukan pria dewasa tersebut terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Kini, WHS tidak lagi bisa menarik tuas gas ojeknya di jalanan Kota Malang. Ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.

"Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tambah Lukman. (ANTARA)

Load More