- Seorang pria berinisial WHS ditangkap polisi di Kota Malang karena melakukan tindakan asusila terhadap siswi berusia 14 tahun.
- Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali di rumahnya kawasan Pandanwangi sejak Desember 2025 hingga April 2026.
- WHS kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun lamanya.
SuaraMalang.id - Sebuah momen singkat di depan gerbang sekolah menjadi awal dari terkuaknya rahasia kelam yang selama ini dipendam rapat-rapat oleh gadis 14 tahun asal Kota Malang.
Seorang guru dengan insting tajam menangkap keganjilan saat melihat sang siswi diantar oleh seorang pria berinisial WHS (39).
Bukan sekadar mengantar, WHS kedapatan melakukan tindakan yang tidak wajar, sebuah kecupan yang dianggap melampaui batas kewajaran antara orang dewasa dan anak sekolah.
Kecurigaan sang guru berujung pada pemanggilan orang tua. Bak petir di siang bolong, pengakuan jujur sang anak akhirnya meruntuhkan dinding kebohongan yang dibangun WHS selama hampir setengah tahun.
WHS bukanlah orang asing. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring ini adalah ayah dari mantan kekasih korban.
Hubungan kedekatan ini jugalah yang diduga menjadi "pintu masuk" bagi tersangka untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan berlebih dari lingkungan sekitar.
Kasat Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut tidak terjadi sekali.
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga telah mengulangi perbuatannya sebanyak enam kali di kediamannya di kawasan Pandanwangi, Malang.
"Tersangka sudah kami amankan. Berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Desember 2025 hingga April 2026," tegas Lukman, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: SIM D Gratis Membuka Pintu Harapan bagi Difabel Malang
Catatan kepolisian menunjukkan garis waktu yang memilukan. Aksi pertama dilakukan pada 21 Desember 2025. Seolah tak puas, WHS kembali mengulangi perbuatannya pada Januari 2026, dua kali di bulan Februari, Maret, hingga terakhir pada 10 April 2026.
Rumah di Pandanwangi yang seharusnya menjadi tempat yang aman, justru berubah menjadi saksi bisu dari eksploitasi yang dilakukan pria dewasa tersebut terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Kini, WHS tidak lagi bisa menarik tuas gas ojeknya di jalanan Kota Malang. Ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.
"Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tambah Lukman. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana
-
Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel
-
Polresta Malang Gulung Sindikat Pil Koplo Setengah Juta Butir