- Seorang pria berinisial WHS ditangkap polisi di Kota Malang karena melakukan tindakan asusila terhadap siswi berusia 14 tahun.
- Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali di rumahnya kawasan Pandanwangi sejak Desember 2025 hingga April 2026.
- WHS kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun lamanya.
SuaraMalang.id - Sebuah momen singkat di depan gerbang sekolah menjadi awal dari terkuaknya rahasia kelam yang selama ini dipendam rapat-rapat oleh gadis 14 tahun asal Kota Malang.
Seorang guru dengan insting tajam menangkap keganjilan saat melihat sang siswi diantar oleh seorang pria berinisial WHS (39).
Bukan sekadar mengantar, WHS kedapatan melakukan tindakan yang tidak wajar, sebuah kecupan yang dianggap melampaui batas kewajaran antara orang dewasa dan anak sekolah.
Kecurigaan sang guru berujung pada pemanggilan orang tua. Bak petir di siang bolong, pengakuan jujur sang anak akhirnya meruntuhkan dinding kebohongan yang dibangun WHS selama hampir setengah tahun.
WHS bukanlah orang asing. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring ini adalah ayah dari mantan kekasih korban.
Hubungan kedekatan ini jugalah yang diduga menjadi "pintu masuk" bagi tersangka untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan berlebih dari lingkungan sekitar.
Kasat Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut tidak terjadi sekali.
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga telah mengulangi perbuatannya sebanyak enam kali di kediamannya di kawasan Pandanwangi, Malang.
"Tersangka sudah kami amankan. Berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Desember 2025 hingga April 2026," tegas Lukman, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: SIM D Gratis Membuka Pintu Harapan bagi Difabel Malang
Catatan kepolisian menunjukkan garis waktu yang memilukan. Aksi pertama dilakukan pada 21 Desember 2025. Seolah tak puas, WHS kembali mengulangi perbuatannya pada Januari 2026, dua kali di bulan Februari, Maret, hingga terakhir pada 10 April 2026.
Rumah di Pandanwangi yang seharusnya menjadi tempat yang aman, justru berubah menjadi saksi bisu dari eksploitasi yang dilakukan pria dewasa tersebut terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Kini, WHS tidak lagi bisa menarik tuas gas ojeknya di jalanan Kota Malang. Ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.
"Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tambah Lukman. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka
-
BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO
-
BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin
-
BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional
-
131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI