SuaraMalang.id - Dua anak kandung Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dari istri pertamanya Dian Parayuni, yakni Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania juga ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (25/11/2022).
Selain dua anak kandung Hasan itu, KPK juga menyidik 11 saksi lainnya, mulai dari Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo, Dr Anang, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, Saiful Farid Cahyono Bhakti, pihak swasta, Suryadi, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi, PPK Dinas Pendidikan Probolinggo, Edi Karyawan.
Selanjutnya, seorang mahasiswa, Hayu Kinanthi Sekar Maharani, petani, Abdul Wasik Hannan, pensiunan Polri, Hasani, Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, dan Direktur CV Atsil Hidayah, Taufik Hidayat.
Adapun untuk Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, diperiksa sebagai pengurus Yayasan Pondok Hati, milik Hasan Aminuddin. Diketahui, Zulmi Noor Hasani merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati, sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan tersebut.
"Ke-13 saksi ini diperiksa terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Disamping itu, Zulmi Noor Hasani mengatakan, kedatangannua ke Mapolres Probolinggo Kota ini untuk memenuhi panggilan dari KPK, dan Zulmi mengaku ini merupakan kali kedua ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi yang saat ini sedang menjerat orang tuanya itu.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus gratifikasi, kedatangan saya ke Mapolresta ini merupakan panggilan kedua,” katanya.
Diketahui, Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan, PJ Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo, (30/08/2021) lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo
Kemudian, dari hasil pengembangan kasus OTT jual beli jabatan PJ Kepala Desa itu, KPK juga menetapkan Tantri dan Hasan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo
-
Belasan Saksi Kasus TPPU dan Gratifiasi Bupati Probolinggo Kembali Diperiksa KPK
-
Polisi Probolinggo Siapkan Timsus, Antisipasi Praktik Perjudian Pilkades Probolinggo
-
Menteri BUMN Erick Thohir ke Probolinggo: Kita Buat Program Kolaborasi dengan Pesantren
-
Permintaan Dispensasi Nikah Naik, Pernikahan Dini di Probolinggo Masih Tinggi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai