Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 15:18 WIB
Ilustrasi Covid-19 Virus Corona. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Seluruh tempat wisata di wilayah hukum Polres Probolinggo, Jawa Timur diminta tutup saat libur Natal dan tahun baru 2022. Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah tentang PPKM level 3 untuk mencegah lonjakan penularan Virus Corona atau Covid-19.

Khusus aktivitas keagamaan, polisi setempat memberikan izin kegiatan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pembatasan aktivitas sosial masyarakat dengan menutup kegiatan wisata itu merujuk kebijakan PPKM level 3 serentak di seluruh Indonesia saat libur Natal dan tahun baru 2022.

Pihaknya akan melakukan antisipasi kedatangan turis dari luar daerah kesejumlah lokasi wisata di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dicontohkannya, destinasi wisata Gunung Bromo, Pulau Gili Ketapang, Arung Jeram sungai Pekalen, dan beberapa pantai di pesisir utara Probolinggo.

Baca Juga: Dishub Lampung Tunggu Juknis PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022

“Guna mencegah lonjakan kasus Covid-19, terpaksa kami lakukan. Sebab pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 diprediksi akan membuat mobilitas masyarakat meningkat,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Kamis (25/11/2021).

AKBP Arsya juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes ketat pencegahan Covid-19. 

Seperti diberitakan, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan itu termaktub pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021. Berikut rincian aturannya:

  1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
  2. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: 1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan 3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja, 
  3. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: 1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; 2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; 4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan 8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall diantaranya:

  1. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG); 
  2. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; 
  3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; 
  4. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM; 
  5. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; 
  6. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan 
  7. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: DFSK Gelora E Siap Berperan Aktif Dalam Kebangkitan Pariwisata Nasional

Load More