SuaraMalang.id - Angka kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ternyata masih tinggi. Ini nampak dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah.
Sepanjang Oktober 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 133 pengajuan dispensasi nikah. Bahkan 103 di antaranya telah dikabulkan.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto, persoalan itu sudah menjadi tugas bersama yang harus segera disikapi, terutama pihak orang tua dari anak.
Setiap tahunnya, angka pernikahan tercatat sekira 8-9 ribu. Untuk angka pernikahan dini tercatat 40 persen dari total.
"Artinya masih banyak resiko anak yang dididik oleh orang tua yang belum cukup umur. pernikahan anak di bawah umur menjadi tugas bersama," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (19/11/2021).
Sejak 2017, Pemkab Probolinggo mengharuskan calon pengantin mengikuti bimbingan pra nikah. Mereka yang mau menikah, diberi pembekalan ilmu agama, kesehatan dan pengasuhan anak.
Pengertian pernikahan anak mengacu pada Undang-Undang Pernikahan. Regulasi ini mengatur batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Sedangkan pernikahan dini mengacu pada konsep bahwa kematangan calon pengantin atau catin secara psikologis. Dalam versi ini, usia menikah adalah 25 tahun bagi catin pria dan 21 tahun bagi catin wanita.
"Dia (calon pengantin, Red) tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Tapi sebenarnya dia belum siap," ujarnya.
Baca Juga: Beredar Video Jalaur Wisata Gunung Bromo Ambles, Pemkab Probolinggo Pastikan Hoaks
Dokter Anang menyatakan tingginya angka pernikahan dini dan pernikahan anak menjadi pekerjaan rumah bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Video Jalaur Wisata Gunung Bromo Ambles, Pemkab Probolinggo Pastikan Hoaks
-
PGN: 23.570 Rumah di Pasuran dan Probolinggo Kini Teraliri Gas Bumi
-
Tersisa Dua Kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo
-
Sebut Video Amblesnya Jalur Wisata Bromo Hoaks, Ini Penjelasan Pemkab Probolinggo
-
Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Kawasan Bromo
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa