SuaraMalang.id - Angka kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ternyata masih tinggi. Ini nampak dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah.
Sepanjang Oktober 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 133 pengajuan dispensasi nikah. Bahkan 103 di antaranya telah dikabulkan.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto, persoalan itu sudah menjadi tugas bersama yang harus segera disikapi, terutama pihak orang tua dari anak.
Setiap tahunnya, angka pernikahan tercatat sekira 8-9 ribu. Untuk angka pernikahan dini tercatat 40 persen dari total.
"Artinya masih banyak resiko anak yang dididik oleh orang tua yang belum cukup umur. pernikahan anak di bawah umur menjadi tugas bersama," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (19/11/2021).
Sejak 2017, Pemkab Probolinggo mengharuskan calon pengantin mengikuti bimbingan pra nikah. Mereka yang mau menikah, diberi pembekalan ilmu agama, kesehatan dan pengasuhan anak.
Pengertian pernikahan anak mengacu pada Undang-Undang Pernikahan. Regulasi ini mengatur batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Sedangkan pernikahan dini mengacu pada konsep bahwa kematangan calon pengantin atau catin secara psikologis. Dalam versi ini, usia menikah adalah 25 tahun bagi catin pria dan 21 tahun bagi catin wanita.
"Dia (calon pengantin, Red) tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Tapi sebenarnya dia belum siap," ujarnya.
Baca Juga: Beredar Video Jalaur Wisata Gunung Bromo Ambles, Pemkab Probolinggo Pastikan Hoaks
Dokter Anang menyatakan tingginya angka pernikahan dini dan pernikahan anak menjadi pekerjaan rumah bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Video Jalaur Wisata Gunung Bromo Ambles, Pemkab Probolinggo Pastikan Hoaks
-
PGN: 23.570 Rumah di Pasuran dan Probolinggo Kini Teraliri Gas Bumi
-
Tersisa Dua Kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo
-
Sebut Video Amblesnya Jalur Wisata Bromo Hoaks, Ini Penjelasan Pemkab Probolinggo
-
Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Kawasan Bromo
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering