Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 November 2021 | 20:09 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Angka kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ternyata masih tinggi. Ini nampak dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah.

Sepanjang Oktober 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 133 pengajuan dispensasi nikah. Bahkan 103 di antaranya telah dikabulkan.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto, persoalan itu sudah menjadi tugas bersama yang harus segera disikapi, terutama pihak orang tua dari anak.

Setiap tahunnya, angka pernikahan tercatat sekira 8-9 ribu. Untuk angka pernikahan dini tercatat 40 persen dari total.

Baca Juga: Beredar Video Jalaur Wisata Gunung Bromo Ambles, Pemkab Probolinggo Pastikan Hoaks

"Artinya masih banyak resiko anak yang dididik oleh orang tua yang belum cukup umur. pernikahan anak di bawah umur menjadi tugas bersama," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (19/11/2021).

Sejak 2017, Pemkab Probolinggo mengharuskan calon pengantin mengikuti bimbingan pra nikah. Mereka yang mau menikah, diberi pembekalan ilmu agama, kesehatan dan pengasuhan anak.

Pengertian pernikahan anak mengacu pada Undang-Undang Pernikahan. Regulasi ini mengatur batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Sedangkan pernikahan dini mengacu pada konsep bahwa kematangan calon pengantin atau catin secara psikologis. Dalam versi ini, usia menikah adalah 25 tahun bagi catin pria dan 21 tahun bagi catin wanita.

"Dia (calon pengantin, Red) tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Tapi sebenarnya dia belum siap," ujarnya.

Baca Juga: PGN: 23.570 Rumah di Pasuran dan Probolinggo Kini Teraliri Gas Bumi

Dokter Anang menyatakan tingginya angka pernikahan dini dan pernikahan anak menjadi pekerjaan rumah bersama.

Load More