SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat bupati nonaktif Probolinggo Puput Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan hanya Puput, suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang juga bekas anggota DPR RI itu juga jadi tersangka kasus serupa. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik (KPK) melakukan pengembangan perkara kasus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU," ujarnya.
Pengumpulan alat bukti untuk penembangan perkara dimaksud, lanjutnya saat ini telah dilakukan diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbutan para tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana
Pemeriksaan tim penyidik KPK dilakukan di Mapolresta Probolinggo terhadap 11 saksi, Senin (11/10/2021) berikut daftarnya, seperti dikutip dari suara.com:
- Hendro Purnomo (perangkat desa)
- Sugito (mantan Camat Kraksaan-saat ini anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Nasdem,
- Hapsoro Widyonondo Sigid, SH (notaris),
- Pudjo Witjaksono (swasta),
- 5.Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja)
- Sugeng Wiyanto (Kadis Poraparbud),
- Soeparwiyono (Sekretaris Daerah),
- Winata Leo Chandra (Honorer Dinas PUPR),
- Hudan Syarifuddin (Kepala BKD),
- Dedy Isfandi (Kepala Diskanla)
- Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan).
Sebelumnya, pada Sabtu (09/10/2021) tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi lain:
1. Nunik (wiraswasta), 2. Miske (PNS), 3. Meliana Dita (PNS), 4. El Shinta N (PNS), 5. Winda Permata (PNS), dan 6. Tutug Edi Utomo (Inspektur Pemkab Probolinggo).
KPK RI mengkonfirmasi seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan HA.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan penjabat kades di Probolinggo.
Baca Juga: Selain Suap, Bupati Probolinggo dan Suami Kini Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya, meliputi ASN dan camat.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 11 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana
-
Selain Suap, Bupati Probolinggo dan Suami Kini Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang
-
Pria Paruh Baya Maling Motor Dihajar Warga Probolinggo, Beruntung Enggak Dibakar
-
Sekda Kabupaten Probolinggo dan 10 Saksi Lain Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Jabatan
-
Dana Bantuan PKH Disunat Oknum, Warga Probolinggo Lapor Polisi
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat