SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat bupati nonaktif Probolinggo Puput Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan hanya Puput, suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang juga bekas anggota DPR RI itu juga jadi tersangka kasus serupa. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik (KPK) melakukan pengembangan perkara kasus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU," ujarnya.
Pengumpulan alat bukti untuk penembangan perkara dimaksud, lanjutnya saat ini telah dilakukan diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbutan para tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana
Pemeriksaan tim penyidik KPK dilakukan di Mapolresta Probolinggo terhadap 11 saksi, Senin (11/10/2021) berikut daftarnya, seperti dikutip dari suara.com:
- Hendro Purnomo (perangkat desa)
- Sugito (mantan Camat Kraksaan-saat ini anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Nasdem,
- Hapsoro Widyonondo Sigid, SH (notaris),
- Pudjo Witjaksono (swasta),
- 5.Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja)
- Sugeng Wiyanto (Kadis Poraparbud),
- Soeparwiyono (Sekretaris Daerah),
- Winata Leo Chandra (Honorer Dinas PUPR),
- Hudan Syarifuddin (Kepala BKD),
- Dedy Isfandi (Kepala Diskanla)
- Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan).
Sebelumnya, pada Sabtu (09/10/2021) tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi lain:
1. Nunik (wiraswasta), 2. Miske (PNS), 3. Meliana Dita (PNS), 4. El Shinta N (PNS), 5. Winda Permata (PNS), dan 6. Tutug Edi Utomo (Inspektur Pemkab Probolinggo).
KPK RI mengkonfirmasi seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan HA.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan penjabat kades di Probolinggo.
Baca Juga: Selain Suap, Bupati Probolinggo dan Suami Kini Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya, meliputi ASN dan camat.
Berita Terkait
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Pria Probolinggo Ancam Tembak Anies Ditangkap, Begini Kesaksian Keluarga Pelaku
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi