SuaraMalang.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan pungli dana insentif untuk penggali kubur pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi kasus dugaan pungli dana pemakaman pasien Covid-19 tersebut.
Salah satu terperiksa, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Taqruni Akbar.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, bersama beberapa orang lain. Ada sekitar enam orang yang telah dimintai keterangan," katanya mengutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Dijelaskannya, para saksi yang telah diperiksa juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar data yang diperlukan segera lengkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan terkait ada tidaknya unsur pidana.
"Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil (pemeriksaan) tersebut. Sehingga, kita bisa menyimpulkan, apakan ini pidana, atau bagaimana," ujarnya.
Kasus dugaan adanya pungutan liar, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Baca Juga: Polisi Batal Periksa Wali Kota Malang, Begini Alasannya
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.
Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.
Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.
Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Pemkot Malang Tunggu Regulasi Soal Aktivitas Sound Horeg
-
Waspada! Kenali 8 Tanda Ponsel Disadap, Baterai Boros dan HP Lemot Jadi Sinyal Utama
-
Tips Aman Transfer Uang Online: Lindungi Diri dari Ancaman Penipuan Digital
-
Fenomena Sound Horeg di Malang: Antara Kebanggaan Komunitas dan Kontroversi
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Edukatif di Bali untuk Anak SD: Liburan Seru dan Murah