SuaraMalang.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan pungli dana insentif untuk penggali kubur pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi kasus dugaan pungli dana pemakaman pasien Covid-19 tersebut.
Salah satu terperiksa, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Taqruni Akbar.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, bersama beberapa orang lain. Ada sekitar enam orang yang telah dimintai keterangan," katanya mengutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Dijelaskannya, para saksi yang telah diperiksa juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar data yang diperlukan segera lengkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan terkait ada tidaknya unsur pidana.
"Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil (pemeriksaan) tersebut. Sehingga, kita bisa menyimpulkan, apakan ini pidana, atau bagaimana," ujarnya.
Kasus dugaan adanya pungutan liar, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Baca Juga: Polisi Batal Periksa Wali Kota Malang, Begini Alasannya
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.
Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.
Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.
Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM