SuaraMalang.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan pungli dana insentif untuk penggali kubur pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi kasus dugaan pungli dana pemakaman pasien Covid-19 tersebut.
Salah satu terperiksa, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Taqruni Akbar.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, bersama beberapa orang lain. Ada sekitar enam orang yang telah dimintai keterangan," katanya mengutip dari Antara, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Polisi Batal Periksa Wali Kota Malang, Begini Alasannya
Dijelaskannya, para saksi yang telah diperiksa juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang. Pemeriksaan tersebut dilakukan agar data yang diperlukan segera lengkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan terkait ada tidaknya unsur pidana.
"Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil (pemeriksaan) tersebut. Sehingga, kita bisa menyimpulkan, apakan ini pidana, atau bagaimana," ujarnya.
Kasus dugaan adanya pungutan liar, dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut bermula dari adanya laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan itu, disebutkan penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Baca Juga: Update Kasus Gowes Rombongan Wali Kota Malang Terobos PPKM, 21 Orang Diperiksa Polisi
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.
Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.
Pemerintah Kota Malang juga telah menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Sebab, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif, meskipun dana tersebut telah dicairkan untuk periode tertentu.
Sementara untuk periode Mei-September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak