Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 September 2021 | 17:46 WIB
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, kasus dugaan pungli insentif penggali kubur Kota malang. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur Kota Malang memasuki babak baru.


Polisi telah memeriksa sejumlah orang termasuk mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar, dan juga petugas DLH serta sejumlah relawan.


"Masih kami dalami dengan memeriksa beberapa saksi. Kemarin Pak Taqruni mantan kepala pemakaman, terus dari DLH, dan relawan, kami mintai keterangan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Jum'at (24/9/2021).


Setelah pemeriksaan, lanjut dia, segera melakukan gelar perkara. Sejumlah bukti juga sudah mulai dikumpulkan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Dukung Polisi Menyelidiki Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19


"Nanti kami lakukan gelar perkara juga. Termasuk alat-alat bukti apakah melanggar, ada temuan dugaan pungli atau memang melihat dalam situasi pandemi Covid-19 ini," ujar akrab disapa Buher ini.


Buher melanjutkan, dugaan pungli itu belum tentu benar. Sebab, ada suatu kasus dimana keluarga ahli waris memang sengaja atau secara sukarela memberikan uang jasa gali kubur ke petugas pemakaman atau penggali kubur.


Dia pun mencontohkan dirinya sendiri saat dimintai tolong oleh seseorang. Jenazahnya merupakan warga dan dirawat di luar Kota Malang. Namun keluarga jenazah ingin memakamkan di Kota Malang.


"Contohnya pada saat warga masyarakat, saya dimintai tolong oleh kerabatnya yang meninggal dari rumah sakit di Kediri ada di rumah sakit Kota Batu tapi dimakamkan di sini (Kota Malang). Karena bukan warga Kota sehingga minta dibantu. Saya memberikan upah dan jasa kepada penggali kubur. Karena bagi saya bekerja di malam hari di luar kebiasaan itu tidak salah. Apakah itu salah? Enggak," kata Buher.


Meskipun begitu, Buher masih mendalami apakah memang ada pemberian sukarela atau memang ada daftar harganya dari tim pemakaman.

Baca Juga: Polisi dan Kejaksaan Telisik Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang


Jika memang pemberian uang itu secara sukarela dari ahli waris, maka Buher berpendapat itu bukanlah pungli.


"Jadi itu yang harus kami dalami, apakah itu sukarela dari masyarakat atau sudah ada rate (harga) sendiri. Itu yang harus dibedakan," ujarnya.


Riuh dugaan pungli memang diketahui kepolisian berdasar laporan Malang Corruption Watch (MCW).

"Terus adanya gaduh masyarakat berbayar. Lah ini yang mesti kami dalami. Sehingga harus kami pastikan informasi-informasi itu," pungkasnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More