SuaraMalang.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur Kota Malang memasuki babak baru.
Polisi telah memeriksa sejumlah orang termasuk mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar, dan juga petugas DLH serta sejumlah relawan.
"Masih kami dalami dengan memeriksa beberapa saksi. Kemarin Pak Taqruni mantan kepala pemakaman, terus dari DLH, dan relawan, kami mintai keterangan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Jum'at (24/9/2021).
Setelah pemeriksaan, lanjut dia, segera melakukan gelar perkara. Sejumlah bukti juga sudah mulai dikumpulkan.
"Nanti kami lakukan gelar perkara juga. Termasuk alat-alat bukti apakah melanggar, ada temuan dugaan pungli atau memang melihat dalam situasi pandemi Covid-19 ini," ujar akrab disapa Buher ini.
Buher melanjutkan, dugaan pungli itu belum tentu benar. Sebab, ada suatu kasus dimana keluarga ahli waris memang sengaja atau secara sukarela memberikan uang jasa gali kubur ke petugas pemakaman atau penggali kubur.
Dia pun mencontohkan dirinya sendiri saat dimintai tolong oleh seseorang. Jenazahnya merupakan warga dan dirawat di luar Kota Malang. Namun keluarga jenazah ingin memakamkan di Kota Malang.
"Contohnya pada saat warga masyarakat, saya dimintai tolong oleh kerabatnya yang meninggal dari rumah sakit di Kediri ada di rumah sakit Kota Batu tapi dimakamkan di sini (Kota Malang). Karena bukan warga Kota sehingga minta dibantu. Saya memberikan upah dan jasa kepada penggali kubur. Karena bagi saya bekerja di malam hari di luar kebiasaan itu tidak salah. Apakah itu salah? Enggak," kata Buher.
Meskipun begitu, Buher masih mendalami apakah memang ada pemberian sukarela atau memang ada daftar harganya dari tim pemakaman.
Baca Juga: Wali Kota Malang Dukung Polisi Menyelidiki Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19
Jika memang pemberian uang itu secara sukarela dari ahli waris, maka Buher berpendapat itu bukanlah pungli.
"Jadi itu yang harus kami dalami, apakah itu sukarela dari masyarakat atau sudah ada rate (harga) sendiri. Itu yang harus dibedakan," ujarnya.
Riuh dugaan pungli memang diketahui kepolisian berdasar laporan Malang Corruption Watch (MCW).
"Terus adanya gaduh masyarakat berbayar. Lah ini yang mesti kami dalami. Sehingga harus kami pastikan informasi-informasi itu," pungkasnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin