SuaraMalang.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur Kota Malang memasuki babak baru.
Polisi telah memeriksa sejumlah orang termasuk mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar, dan juga petugas DLH serta sejumlah relawan.
"Masih kami dalami dengan memeriksa beberapa saksi. Kemarin Pak Taqruni mantan kepala pemakaman, terus dari DLH, dan relawan, kami mintai keterangan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Jum'at (24/9/2021).
Setelah pemeriksaan, lanjut dia, segera melakukan gelar perkara. Sejumlah bukti juga sudah mulai dikumpulkan.
"Nanti kami lakukan gelar perkara juga. Termasuk alat-alat bukti apakah melanggar, ada temuan dugaan pungli atau memang melihat dalam situasi pandemi Covid-19 ini," ujar akrab disapa Buher ini.
Buher melanjutkan, dugaan pungli itu belum tentu benar. Sebab, ada suatu kasus dimana keluarga ahli waris memang sengaja atau secara sukarela memberikan uang jasa gali kubur ke petugas pemakaman atau penggali kubur.
Dia pun mencontohkan dirinya sendiri saat dimintai tolong oleh seseorang. Jenazahnya merupakan warga dan dirawat di luar Kota Malang. Namun keluarga jenazah ingin memakamkan di Kota Malang.
"Contohnya pada saat warga masyarakat, saya dimintai tolong oleh kerabatnya yang meninggal dari rumah sakit di Kediri ada di rumah sakit Kota Batu tapi dimakamkan di sini (Kota Malang). Karena bukan warga Kota sehingga minta dibantu. Saya memberikan upah dan jasa kepada penggali kubur. Karena bagi saya bekerja di malam hari di luar kebiasaan itu tidak salah. Apakah itu salah? Enggak," kata Buher.
Meskipun begitu, Buher masih mendalami apakah memang ada pemberian sukarela atau memang ada daftar harganya dari tim pemakaman.
Baca Juga: Wali Kota Malang Dukung Polisi Menyelidiki Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19
Jika memang pemberian uang itu secara sukarela dari ahli waris, maka Buher berpendapat itu bukanlah pungli.
"Jadi itu yang harus kami dalami, apakah itu sukarela dari masyarakat atau sudah ada rate (harga) sendiri. Itu yang harus dibedakan," ujarnya.
Riuh dugaan pungli memang diketahui kepolisian berdasar laporan Malang Corruption Watch (MCW).
"Terus adanya gaduh masyarakat berbayar. Lah ini yang mesti kami dalami. Sehingga harus kami pastikan informasi-informasi itu," pungkasnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!