SuaraMalang.id - Bola panas kasus dugaan pungutan liar atau pungli insentif penggali kubur covid-19 di Kota Malang terus menggelinding. Pemerintah daerah setempat menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ke aparat penegak hukum.
"Saya sudah koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) masalah pungli, siapapun menurut saya bahwa itu adalah menciderai nilai-nilai keadilan. Hak orang telah diambil, itu harus dikawal dan diberi pembelajaran," kata Wali Kota Malang Sutiaji sesuai meninjau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMPN 5 Malang, Rabu (8/9/2021).
"Di Agama itu ada yang namanya pahala dan siksa, ada neraka dan surga. Sesungguhnya ketika dia melajukan kesalahan dan sudah dikasih tahu dan diperingatkan tapi masih tetap ya urusannya kalau itu sudah urusan penggelapan dan pungli itu saya serahkan ke APH," sambungnya.
Membantu kerja dari APH dalam hal ini polisi dan kejaksaan, Sutiaji telah meminta seluruh camat dan lurah du Kota Malang untuk melakukan inventarisir terkait jumlah masyarakat yang melakukan pemakaman secara mandiri.
"Insyallah 57 kelurahan besok sudah ada laporan ke kamu dan nanti akan kami lakukan kroscek," tutur dia.
Sutiaji juga menegaskan supaya para tukang gali kubur yang merasa tidak terbayarkan insentifnya untuk melapor. Dia pun berjanji akan melindungi keamanan tukang gali kubur sebagai saksi.
"Jangan pernah takut untuk menyampaikan kebenaran. Karena ini dilindungi, maka sampaikan saja supaya ini menjadi pembelajaran kita semua, saksi dilindungi kok," tutur dia.
Seorang pelapor dalam dugaan pungli ini pun penting, kata Sutiaji. Sebab, kesaksian tukang gali kubur bakal membantu mengusut kasus ini.
"Jadi ada yang menyampaikan kepada saya, setelah saya kroscek orangnya tidak mau. Dia menyampaikan yang penting uangnya kembali gitu aja, tapi tidak mau jadi saksi dan seterusnya," imbuh dia.
Baca Juga: Polisi dan Kejaksaan Telisik Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang
Sebelumnya, Polisi dan Kejaksaan Kota Malang sedang melakukan penyeledikan terkait kasus dugaan pungli ini.
Awal mula kasus ini berdasarkan laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan tersebut, tukang gali kubur di dua daerah, yakni LA Sucipto dan Plaosan Barat tidak mendapatkan uang insentif sesuai mereka menggali selama Juni hingga Agustus 2021. Setiap galian, mendapat uang Rp 750 ribu.
Sebelumnya, Sutiaji mengelak temuan MCW. Dijelaskannya, tidak mungkin ada pungli, karena dana insentif tukang gali kubur sejak Mei 2021 belum cair sejumlah Rp 2,2 miliar.
Meskipun sempat mengelak, keesokan, Sutiaji langsung mencopot Taqruni Akbar sebagai Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang. Alasannya untuk penyegaran.
Kekinian, tukang gali kubur di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai buka suara. Salah satunya Anggi (28) tukang gali kubur di TPU Ngujil Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Anggi yang selama 2021 ini telah menggali 15 kali, belum sama sekali mendapat dana insentif sejak Januari hingga Agustus 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!