Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 07 September 2021 | 16:50 WIB
ilustrasi pungli penggali kubur Covid-19 Kota Malang --Agus Delu (40) salah satu petugas pemakama Covid-19 berpose saat difoto di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (25/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan pungutan liar atau pungli insentif penggali kubur Covid-19 di Kota Malang.


Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, anggotanya telah berkoordinasi terkait temuan informasi dugaan pungli insentif tukang gali kubur tersebut.


"Ya kami sudah berkoordinasi atas informasi dengan Pemkot Malang lagi pendalaman," katanya ditemui di Ponpes Sabilurrosyad, Kota Malang, Selasa (7/9/2021).


Dalam penyelidikan itu, Buher, sapaan akrabnya menjelaskan, untuk mengusut kasus dugaan pungli insentif itu musti ada keterlibatan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Malang.

Baca Juga: Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang 'Ngaplo', Pemerintah Belum Bayar Insentif


"Kami sedang mendalami untuk tahu datanya ini harus ada keterlibatan dari APIP-nya kan punya Inspektorat," kata dia.


Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkot Malang, polisi juga menyelisik kasus dugaan pungli insentif penggali makam Covid-19 itu bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang.


"Dan kami sudah komunikasikan dengan Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini. Iya kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan," kata dia.


Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli insentif tersebut.


Dijelaskannya, jika ada tukang gali kubur yang tidak mendapatkan insentif di bawah bulan Mei 2021, maka kemungkinan terjadi penggelapan dana insentif.

Baca Juga: Riuh Kabar Pungli Insentif Penggali Kubur, Wali Kota Malang Copot Kepala UPT Pemakaman


Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Sutiaji menjelaskan sejak Mei 2021 hingga Agustus 2021 dana insentif tukang gali kubur sebesar kurang lebih Rp 2,2 miliar belum cair karena belum lengkapnya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).


Namun dari hasil di lapangan ada salah satu tukang gali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngujil, Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Anggi yang mengaku sejak Januari 2021 belum mendapat insentif.


"Kalau sebelum Mei belum menerima, berarti penggelapan. Orang kita sudah cairkan uang itu. Kan sudah saya jelaskan kalau setelah Mei (2021) ke belakang ini proses, karena pengajuan SPJ kemarin terkendala," kata dia.


Sutiaji pun meminta jika memang ada tukang gali kubur yang merasa belum mendapat insentif di bawah bulan Mei 2021 untuk melapor dengan bukti yang lengkap.


Dia pun menjamin keamanan setiap penggali kubur yang melaporkan dugaan pungli dana insentif tukang gali kubur.


"Dituntaskan disiapkan. Gak boleh bermain-main. Jangan takut teman-teman (para penggali kubur). Kita dilindungi. Kalau memang seperti itu bukan pungli mas itu penggelapan," tutur dia.

Anggota Dewan Bakal Mengadvokasi Penggali Makam


Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS, Ahmad Fuad Rahman menjelaskan, adanya dugaan pungli ataupun penggelapan dana insentif tukang gali kubur itu disebabkan tidak becusnya Pemkot Malang dalam melakukan sosialisasi terkait dana insentif itu.


"Jadi yang terjadi saat ini karena kurang transparannya Pemkot dalam hal ini UPT Pemakaman DLH ya. Kalau mereka sosialisasi ke masyarakat dengan jelas tidak akan ada kabar-kabar seperti ini," kata dia.


Dia pun meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang baru lebih transparan dan menggelar sosialiasi secara jelas ke masyarakat perihal insentif tukang gali kubur.


"Ini kurang sosialisasi. Ayolah Pemkot kalau you (kamu) punya program harusnya disosialisasikan secara masif. Kita dorong," kata dia.


Namun dengan bergulirnya dugaan kasus ini dan sudah ada keluhan beberapa penggali makam, Fuad berencana akan mengadvokasi mereka yang memang belum mendapatkan hak-haknya.


"Kalau ada yang belum saya siap mengadvokasi sampai ke DLH sampai uangnya cair. Kalau perlu kami siapkan posko," tutur dia.


Sebagai informasi, dugaan pungli dana insentif tukang gali kubur mencuat berdasar laporan temuan Malang Corruption Watch (MCW).


MCW menyebut sejumlah tukang gali kubur di Plaosan Barat dan LA Sucipto tidak mendapat uang insentif setara dengan jumlah mereka menggali kubur sejak Juni hingga Agustus 2021. Sekali menggali tukang gali kubur seharusnya mendapat Rp 750 ribu.


Temuan MCW itu sempat dibantah oleh Pemkot Malang. Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa dugaan pungli itu tidak ada sebab sejak Mei hingga Agustus 2021 insentif belum cair karena belum lengkapnya SPJ.


Meskipun begitu, Wali Kota Malang Sutiaji langsung mencopot Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni Akbar sehari setelah temuan MCW.
Alasannya adalah untuk penyegaran.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More