Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 September 2021 | 23:11 WIB
KPK terus melakukan penyidika mendalam Kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. [Antara]

SuaraMalang.id - Tiga kantor OPD Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur digeledah penyidik KPK, sejak Kamis (23/9/2021). Hasilnya sejumlah dokumen diamankan lembaga antirasuah tersebut.

Ketiga lokasi yang 'diobok-obok' tersebut, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo.

"Dari ketiga lokasi ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta  mengutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).

Dijelaskannya, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Baca Juga: Empat Orang Saksi Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperiksa KPK di Malang

Selanjutnya, KPK akan menganalisa mengenai keterkaitan dokumen yang telah diamankan tersebut.

"Berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali.

KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Load More