SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/9/2021). Penyegelan itu diduga terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Menyadur TIMES Indonesia jaringan Suara.com, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Sebuah ruangan berukuran besar di sebelah barat kantor PUPR diduga ruangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra disegel.
Namun, dari salah satu sumber di lokasi juga mengatakan, bahwa ruangan yang disegel itu milik Dinas PU Bina Marga, Kabupaten setempat.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 9.30 WIB hingga kini pukul 13.17 WIB, belum diketahui alasan KPK RI melakukan penyegelan ruangan tersebut.
KPK RI menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, menyusul OTT Bupati Probolinggo nonaktif, bersama suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI. Keduanya diduga terlibat kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Probolinggo, yang melibatkan dua orang Camat dan puluhan ASN lainnya.
Diberitakan, kasus korupsi perkara suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus didalami KPK. Kekinian, ada empat orang saksi diperiksa di Mapolresta Malang Kota.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di Markas Polresta Malang Kota.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ucap Ali mengutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo
Keempat orang saksi yang diperiksa: Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Penjabat Kades Opo-Opo, Kecamatan Krejengan, Hairul Anwar, dan seorang supir dari Hasan Aminuddin (suami Puput Tantriana Sari), Syukri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%