SuaraMalang.id - Kasus korupsi perkara suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus didalami KPK. Kekinian, ada empat orang saksi diperiksa di Mapolresta Malang Kota.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di Markas Polresta Malang Kota.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ucap Ali mengutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Keempat orang saksi yang diperiksa: Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Penjabat Kades Opo-Opo, Kecamatan Krejengan, Hairul Anwar, dan seorang supir dari Hasan Aminuddin (suami Puput Tantriana Sari), Syukri.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Polresta Malang Kota, tidak banyak informasi yang beredar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan pada kantor yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19 Kota Malang.
KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 orang tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Masa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tanriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?