SuaraMalang.id - KPK terus menyelisik kasus korupsi perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Giliran kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang digeledah penyidik KPK, Jum'at (24/9/2021).
Akibatnya penggeledahan itu, sejumlah warga yang sedang mengurus dokumen di Mall Pelayanan Publik, DPTMPTSP, sempat tertahan.
"Tapi tidak boleh di dalam gedung. Urusan selesai kami disuruh keluar. Tapi juga tidak bisa sampai keluar pagar," kata salah satu warga, Fitri mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.
"Kasian yang harus kerja lagi mas, kalau seperti saya untungnya jam kerja fleksibel," sambungnya.
Informasi yang terhimpun, tim penyidik KPK memeriksa kantor dinas perijinan ini mulai pukul 09.00 WIB. Mereka datang dengan 8 unit minibus. Lalu menggeledah seisi kantor. Termasuk lantai dua, Mall Pelayanan Publik.
Menjelang tengah hari, atau jelang salat Jumat, sejumlah warga yang tadinya tertahan di halaman, diperkenankan pergi. Namun penjagaan masih sama ketat seperti sebelumnya.
Penggeledahan ini menambah panjang daftar kantor dinas yang diperiksa KPK RI di Kabupaten Probolinggo. Setelah sebelumnya, KPK menyegel kantor Dinas PUPR, di Kraksaan.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo
Adapun, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!