SuaraMalang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Diyakini akan ada penambahan tersangka lain menyusul pendiri SMA SPI berinisial JE.
Seperti diberitakan, terungkap kejahatan luar biasa dialami sejumlah siswa SMA SPI. Komnas PA menyatakan berdasar penuturan para korban, mereka ada yang mengalami kekerasan fisik hingga eksploitasi ekonomi.
Polda Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah tersebut.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, ada kemungkinan penambahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik yang terjadi di Sekolah SPI.
"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), empat rencananya. Lima orang termasuk JE, namun dengan pelanggaran hukum yang berbeda," kata Arist mengutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Dijelaskannya, JE ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa di SMA SPI Kota Batu. Sementara kemungkinan penambahan tersangka adalah terkait dengan kejahataan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik.
Kekinian, lanjut Arist, empat orang itu masih berstatus saksi dan telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu tempat tujuan wisata, dan pengurus yayasan.
"Saya berani mengatakan hal tersebut, karena (mereka) sudah diperiksa. Ada empat orang yang menjadi saksi, mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengatakan, ada intimidasi kepada para korban itu.
Baca Juga: Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor, tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan, dan intimidasi," ujarnya.
Pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan pemilik dan pengelola Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang