SuaraMalang.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur memasuki babak baru. Ini pasca resmi ditetapkannya pendiri sekolah berinisial JE sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).
Kekinian, Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengklaim telah bersiap menyangkal kasus tersebut. Bahkan sejumlah bukti-bukti telah dikantongi untuk memastikan kliennya tidak bersalah atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan.
"Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujar kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengutip dari Antara, Jumat (6/8/2021).
Recky yakin, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal gugur melalui bukti yang dimiliki. Namun pihaknya enggan merinci bukti-bukti bantahan tersebut.
"Insya-Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya.
Pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan hukum dari kliennya.
"Kami meminta seluruh pihak dan khalayak luas agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru SMA Selamat Pagi Indonesia Telah Diperiksa Penyidik Polda Jatim
"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.
JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang