SuaraMalang.id - Polisi telah menetapkan pendiri sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu, Jawa Timur berinisial JE tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, pada 6 Agustus 2021. Namun, hingga saat ini belum juga diadili.
Merespon itu, Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) kembali mendatangi Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/9/2021) untuk menanyakan perkembangan proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual korbannya sejumlah siswa SPI itu.
Komas PA meminta kepastian hukum perkara JE tersebut telah berjalan dengan baik.
"Kami dapat informasi dari pak Gatot (Kabid Humas Polda Jatim) bahwa kasus ini berjalan dengan baik. Memang agak lambat sedikit tapi punya kepastian," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu.
Berkas perkara kasus tersebut, lanjut dia, telah diajukan ke Kejasaan Tinggi. Meski demikian, Arist masih mempertanyakan kelengkapan data, apakah sesuai dengan P21 atau tidak.
"Kasus ini yang kita tunggu-tunggu sudah diserahkan ke kejaksaan. Nah tergantung kejaksaan nanti apakah berkas itu lengkap atau belum, kejaksaan bisa minta ke pihak kepolisian," jelasnya.
Arist mengapresiasi Polda Jatim yang sudah bekerja dengan sangat profesional.
"Terima kasih untuk Pak Gatot terima kasih untuk Polda ternyata kasus ini berjalan dengan baik, ini bisa menjadi karya besar dari Polda Jatim," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak mendampingi tiga orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga: Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran
Dalam laporannya, Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap siswa di SPI Kota Batu. Pelecehan seksual diduga dilakukan sejak 2009 lalu hingga 2020. Selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE.
Pendiri Sekolah SPI dijerat Polda Jatim dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif