SuaraMalang.id - Polisi telah menetapkan pendiri sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu, Jawa Timur berinisial JE tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, pada 6 Agustus 2021. Namun, hingga saat ini belum juga diadili.
Merespon itu, Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) kembali mendatangi Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/9/2021) untuk menanyakan perkembangan proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual korbannya sejumlah siswa SPI itu.
Komas PA meminta kepastian hukum perkara JE tersebut telah berjalan dengan baik.
"Kami dapat informasi dari pak Gatot (Kabid Humas Polda Jatim) bahwa kasus ini berjalan dengan baik. Memang agak lambat sedikit tapi punya kepastian," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu.
Baca Juga: Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran
Berkas perkara kasus tersebut, lanjut dia, telah diajukan ke Kejasaan Tinggi. Meski demikian, Arist masih mempertanyakan kelengkapan data, apakah sesuai dengan P21 atau tidak.
"Kasus ini yang kita tunggu-tunggu sudah diserahkan ke kejaksaan. Nah tergantung kejaksaan nanti apakah berkas itu lengkap atau belum, kejaksaan bisa minta ke pihak kepolisian," jelasnya.
Arist mengapresiasi Polda Jatim yang sudah bekerja dengan sangat profesional.
"Terima kasih untuk Pak Gatot terima kasih untuk Polda ternyata kasus ini berjalan dengan baik, ini bisa menjadi karya besar dari Polda Jatim," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak mendampingi tiga orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Dalam laporannya, Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap siswa di SPI Kota Batu. Pelecehan seksual diduga dilakukan sejak 2009 lalu hingga 2020. Selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE.
Pendiri Sekolah SPI dijerat Polda Jatim dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga