SuaraMalang.id - Polisi telah menetapkan pendiri sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu, Jawa Timur berinisial JE tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, pada 6 Agustus 2021. Namun, hingga saat ini belum juga diadili.
Merespon itu, Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) kembali mendatangi Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/9/2021) untuk menanyakan perkembangan proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual korbannya sejumlah siswa SPI itu.
Komas PA meminta kepastian hukum perkara JE tersebut telah berjalan dengan baik.
"Kami dapat informasi dari pak Gatot (Kabid Humas Polda Jatim) bahwa kasus ini berjalan dengan baik. Memang agak lambat sedikit tapi punya kepastian," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu.
Berkas perkara kasus tersebut, lanjut dia, telah diajukan ke Kejasaan Tinggi. Meski demikian, Arist masih mempertanyakan kelengkapan data, apakah sesuai dengan P21 atau tidak.
"Kasus ini yang kita tunggu-tunggu sudah diserahkan ke kejaksaan. Nah tergantung kejaksaan nanti apakah berkas itu lengkap atau belum, kejaksaan bisa minta ke pihak kepolisian," jelasnya.
Arist mengapresiasi Polda Jatim yang sudah bekerja dengan sangat profesional.
"Terima kasih untuk Pak Gatot terima kasih untuk Polda ternyata kasus ini berjalan dengan baik, ini bisa menjadi karya besar dari Polda Jatim," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak mendampingi tiga orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga: Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran
Dalam laporannya, Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap siswa di SPI Kota Batu. Pelecehan seksual diduga dilakukan sejak 2009 lalu hingga 2020. Selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE.
Pendiri Sekolah SPI dijerat Polda Jatim dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025