- Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkotika dan meringkus 39 tersangka selama periode April hingga Mei 2026.
- Barang bukti berupa ganja, sabu, ekstasi, dan pil double L disita untuk mencegah peredaran di wilayah Kota Malang.
- Polisi menerapkan pendekatan restorative justice bagi 20 tersangka pengguna, sementara pengedar diancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
SuaraMalang.id - Di balik ketenangan Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata, sebuah ancaman senyap terus mengintai dari balik bayang-bayang.
Hanya dalam waktu satu bulan, sejak awal April hingga pekan pertama Mei 2026, aparat kepolisian harus berjibaku memutus rantai peredaran gelap narkotika yang mencoba merangsek masuk ke jantung kota.
Hasilnya cukup mencengangkan. Di Mapolresta Malang Kota, jajaran Satuan Reserse Narkoba memamerkan "gunung" barang bukti yang gagal mencapai tangan konsumennya.
Sebanyak 8,9 kilogram ganja kering, 1,6 kilogram sabu, 75 ribu butir pil double L, hingga paket ekstasi kini hanya menjadi tumpukan sampah yang menunggu dimusnahkan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengungkapan 32 kasus narkotika yang saling berkaitan.
"Ini adalah kerja keras kolektif. Dari 32 kasus tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil kami amankan," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/5/2026).
Siapa sangka, di balik wajah-wajah lesu para tersangka yang kini mengenakan baju tahanan oranye, tersimpan latar belakang yang kontras.
Dari 39 orang yang diringkus (37 pria dan 2 wanita), beberapa di antaranya adalah mahasiswa, generasi yang seharusnya menjadi ujung tombak masa depan bangsa. Selain itu, terdapat pula pelaku dari kalangan wiraswasta yang memilih jalan pintas gelap demi keuntungan materi.
Berdasarkan hasil pemetaan pihak kepolisian, barang-barang haram ini sedianya akan diedarkan secara masif di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
Baca Juga: 31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
"Sasaran mereka beragam, namun fokus kami adalah memastikan barang-barang ini tidak sempat menyentuh masyarakat," tegas Putu.
Putu Kholis menekankan bahwa keberhasilan operasi besar ini bukan semata-mata karena kecanggihan teknologi kepolisian, melainkan berkat keberanian warga. Laporan-laporan rahasia dari masyarakat menjadi kunci pembuka gerbang penyelidikan.
"Kami bergerak cepat atas setiap informasi dari warga. Penyelidikan, pendalaman, hingga penyidikan dilakukan tanpa jeda untuk memastikan penindakan bisa segera dieksekusi," tambahnya.
Meski bertindak tegas terhadap pengedar, Polresta Malang Kota tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka dengan kategori pengguna diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif).
Namun, bagi para bandar dan pengedar kelas kakap, hukum tidak akan memberi ampun. Mereka yang terlibat dalam jaringan sabu, ganja, dan ekstasi terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan pidana seumur hidup sesuai UU Narkotika.
Sementara para pengedar pil "setan" double L terancam pidana 12 tahun penjara berdasarkan UU Kesehatan yang baru. (ANTARA)
Berita Terkait
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya
-
Langkah Pemkot Malang Mengurai Benang Kusut Pasar Kebalen
-
Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo