Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:24 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana didampingi jajaran Satuan Reserse Narkoba menunjukkan barang bukti pengungkapan peredaran narkotika saat konferensi pers yang dilakukan di mapolresta setempat, Jumat (8/5/2026). [ANTARA/Polresta Malang Kota]
Baca 10 detik
  • Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkotika dan meringkus 39 tersangka selama periode April hingga Mei 2026.
  • Barang bukti berupa ganja, sabu, ekstasi, dan pil double L disita untuk mencegah peredaran di wilayah Kota Malang.
  • Polisi menerapkan pendekatan restorative justice bagi 20 tersangka pengguna, sementara pengedar diancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

SuaraMalang.id - Di balik ketenangan Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata, sebuah ancaman senyap terus mengintai dari balik bayang-bayang.

Hanya dalam waktu satu bulan, sejak awal April hingga pekan pertama Mei 2026, aparat kepolisian harus berjibaku memutus rantai peredaran gelap narkotika yang mencoba merangsek masuk ke jantung kota.

Hasilnya cukup mencengangkan. Di Mapolresta Malang Kota, jajaran Satuan Reserse Narkoba memamerkan "gunung" barang bukti yang gagal mencapai tangan konsumennya.

Sebanyak 8,9 kilogram ganja kering, 1,6 kilogram sabu, 75 ribu butir pil double L, hingga paket ekstasi kini hanya menjadi tumpukan sampah yang menunggu dimusnahkan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengungkapan 32 kasus narkotika yang saling berkaitan.

"Ini adalah kerja keras kolektif. Dari 32 kasus tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil kami amankan," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/5/2026).

Siapa sangka, di balik wajah-wajah lesu para tersangka yang kini mengenakan baju tahanan oranye, tersimpan latar belakang yang kontras.

Dari 39 orang yang diringkus (37 pria dan 2 wanita), beberapa di antaranya adalah mahasiswa, generasi yang seharusnya menjadi ujung tombak masa depan bangsa. Selain itu, terdapat pula pelaku dari kalangan wiraswasta yang memilih jalan pintas gelap demi keuntungan materi.

Berdasarkan hasil pemetaan pihak kepolisian, barang-barang haram ini sedianya akan diedarkan secara masif di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

Baca Juga: 31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab

"Sasaran mereka beragam, namun fokus kami adalah memastikan barang-barang ini tidak sempat menyentuh masyarakat," tegas Putu.

Putu Kholis menekankan bahwa keberhasilan operasi besar ini bukan semata-mata karena kecanggihan teknologi kepolisian, melainkan berkat keberanian warga. Laporan-laporan rahasia dari masyarakat menjadi kunci pembuka gerbang penyelidikan.

"Kami bergerak cepat atas setiap informasi dari warga. Penyelidikan, pendalaman, hingga penyidikan dilakukan tanpa jeda untuk memastikan penindakan bisa segera dieksekusi," tambahnya.

Meski bertindak tegas terhadap pengedar, Polresta Malang Kota tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka dengan kategori pengguna diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif). 

Namun, bagi para bandar dan pengedar kelas kakap, hukum tidak akan memberi ampun. Mereka yang terlibat dalam jaringan sabu, ganja, dan ekstasi terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan pidana seumur hidup sesuai UU Narkotika.

Sementara para pengedar pil "setan" double L terancam pidana 12 tahun penjara berdasarkan UU Kesehatan yang baru. (ANTARA)

Load More