Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 September 2021 | 06:35 WIB
ilustrasi honor pemakaman Covid-19. [Antara]

SuaraMalang.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso memastikan tidak ada pejabat di lingkungannya mendapat honor pemakaman Covid-19.

Seperti diberitakan, geduh polemik honor pemakaman covid-19 di Kabupaten Jember. Terlebih penerima honor diketahui adalah Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya. Masing-masing pejabat mengantongi Rp 70 juta lebih. 

Honor tersebut berdasar jumlah kematian akibat Covid-19, yakni persisnya Rp 100 ribu  setiap satu orang meninggal terpapar Covid-19.

Kepala Pelaksana (kalaksa) BPBD Bondowoso, Dadan Kurniawan menegaskan, tidak ada satupun pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso menerima honor pemakaman Covid-19.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran Pemakaman COVID-19 Jember, Tujuh Saksi Diperiksa Polisi

"Tidak ada (honor untuk pejabat). Di sini honor hanya diperuntukkan bagi tim pemakaman saja," kata mantan Sekretaris Diskoperindag tersebut, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskannya, ada tiga tim dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19 dan setiap tim terdiri dari 10 orang petugas.

 
"Yang pasti hanya 30 orang ini yang menerima honor, karena mereka petugasnya," jelasnya.

Disinggung adakah peraturan bupati (Perbup) yang mengatur insentif bagi pejabat, Ia menampiknya.

"Tidak ada perbup yang demikian, kalau pejabat mau dapat honor pemakaman ya silahkan ikut tim memakamkan jenazah," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Tepis Isu Terima Honor Pemakaman Jenazah COVID-19

Pihaknya juga memaparkan, bahwa untuk honor masing-masing orang di tiga tim pemakaman Covid-19 tersebut sejumlah Rp 150 ribu.

"Bagi masing-masing orang dan terhitung setiap pemakaman," jelas Kalaksa BPBD Bondowoso tersebut.

Load More