SuaraMalang.id - DPRD Jember bakal meminta keterangan kepada para pejabat yang diduga terlibat polemik honor pemakaman Covid-19. Legislatif telah menjadwalkan pertemuan itu, Kamis (2/9/2021).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 akan dimintai penjelasan.
"Besok Pansus Covid-19 DPRD memanggil pejabat yang patut diduga terlibat," katanya, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Pansus Covid-19, lanjut dia, akan menggali latar belakang serta motif pencairan honor tersebut.
"Mereka akan ditanya ada apa sebenarnya? Teorinya 1 mayat (dapat) Rp100 ribu itu dari mana?," sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto, salah satu pejabat yang menerima honor pemakaman Covid-19 mengaku telah mengembalikan uang tersebut dan meminta maaf secara terbuka pada momentum Rapat Paripurna. DPRD mengapresiasi sikap Bupati Hendy tersebut.
"Bupati telah meminta maaf sekaligus memberikan satu solusi yang sangat bagus. Jadi selain mengembalikan (honor) dia juga akan melakukan langkah terukur dan strategis untuk membenahi birokrasi dan mengevaluasi secara total terkait SK honor," tutur dia.
Ditanya soal proses hukum yang dilakukan Polres Jember terkait kasus tersebut, salah satunya melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Itqon mengatakan dirinya menghormati tugas kepolisian.
"Ya itu, ranahnya aparat, biarkan posisi bekerja. Tapi kami menyambut baik (sikap Bupati Jember, Red). Enam fraksi dari tujuh fraksi di DPRD mengapresiasi," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Jember melakukan gerak cepat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Jember dalam bentuk pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 kepada sejumlah pejabat.
Pejabat yang dimaksud di antaranya Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Jember Moh. Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.
Masing-masing menerima pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp 70.500.000 untuk 705 kegiatan pemakaman. Kendati mereka telah mengembalikan honor yang diterimanya ke Kas Daerah, namun kepolisian tidak bergeming. Polisi tetap melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke proses penyelidikan. Hingga saat ini, sudah tujuh orang diperiksa sebagai saksi termasuk di antaranya Plt Kepala BPBD Jember Moh. Djamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi