SuaraMalang.id - Ruang kerja Kepala BPBD Jember, Moch Djamil digeledah polisi, pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 10:30 waktu setempat. Penggeledahan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Polisi sempat kesulitan saat akan memeriksa kantor BPBD beralamat Jalan Danau Toba, Tegal Gede, Jember tersebut, lantaran dikunci dari dalam.
"Masih ada rapat di dalam ruangan," ujar salah seorang staf BPBD saat menjawab pertanyaan dari AKP Komang.
Setelah menunggu beberapa menit, polisi akhirnya bisa memasuki ruang kepala BPBD Jember. Hingga berita ini dimuat, penggeledahan masih berlangsung secara tertutup. Pantauan suara.com, tim penggeledahan berjumlah sekitar tujuh orang, termasuk personel Inafis Polres Jember.
Baca Juga: Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf
Penggeledahan ini merupakan dari pemeriksaan sebelumnya. Pada Selasa (31/8/2021), Satreskrim Polres Jember memeriksa Kepala BPBD Jember, Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan, Penta Satria. Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, keduanya baru keluar pada sekitar pukul 23:05 WIB. Kasus ini bahkan mendapat atensi khusus dari Polda Jatim.
"Pada penyelidikan ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimum Polda Jawa Timur membackup Polres Jember. Agar penyelidikan lebih maksimal,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi pada Selasa (31/8/2021) siang.
Pemeriksaan kepada keduanya ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Djamil dan Penta juga sudah diperiksa Polres Jember pada Senin, 30 Agustus 2021. Polisi menyelidiki dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 oleh BPBD Jember.
Seperti diberitakan, gaduh honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya. Honor yang diterima masing-masing sebesar Rp 70 juta lebih.
Kasus itu mendapat kritikan tajam, baik dari DPRD Jember maupun masyarakat lantaran di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polemik Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Muhadjir: Regulasinya Tidak Ada
Bupati Jember Hendy Siswanto sempat mengembalikan seluruh honor tersebut ke kas daerah. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terkait gaduh honor pemakaman jenazah Covid-19 itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban