Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 04 Juli 2021 | 22:43 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman dan forkopimda mendatangi sebuah kafe yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB dan melayani pembeli di tempat pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) malam. [ANTARA/ HO - Diskominfo Jember]

SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto membubarkan kerumunan warga pada hari pertama penerapan PPKM Darurat. Warga juga diedukasi tentang larangan makan di tempat dan jam malam 20.00.

"Saya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat, itu tidak boleh. Kami bubarkan kerumunan warga tersebut, terlebih sudah melewati pukul 20.00 WIB," kata Hendy yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan tertulis dikutip dari ANTARA di Jember, Minggu (4/7/2021).

Bupati Jember bersama Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman melakukan patroli langsung ke sejumlah kawasan untuk mengontrol kepatuhan masyarakat terhadap PPKM darurat, pada Sabtu (3/7) malam. Hasilnya, masih didapati masyarakat berkerumun di kafe, warung serta tempat umum lainnya.

"Warung, kafe dan restoran diperbolehkan tetap buka dengan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Jember Dipicu Suara Batuk, Terduga Pelaku Ternyata Residivis

Bupati Hendy mengimbau warga mematuhi instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat itu. Sebab, jika tidak maka siap-siap menerima sanksi.

"Kekompakan warga dalam mematuhi regulasi Inmendagri tersebut merupakan kunci kesuksesan PPKM Darurat itu. Saya tidak ingin kasus COVID-19 meningkat di Jember, " katanya.

Sementara itu, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP melaksanakan patroli dengan sasaran operasi pertama adalah Pujasera PB. Sudirman, kafe dan beberapa tempat yang masih ramai dengan pengunjung pada pukul 20.00 WIB.

"Tujuan utama yaitu pembubaran kerumunan serta imbauan yang disampaikan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan penerapan PPKM Darurat," kata Kasat Samapta Polres Jember AKP Eko Basuki.

Ia menjelaskan pihaknya memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menyediakan tempat nongkrong untuk pembeli pada 3-20 Juli 2021 mengingat jumlah warga yang terpapar COVID-19 setiap harinya semakin signifikan.

Baca Juga: Ketat! Keluar Masuk Jember selama PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab Covid-19

"PPKM Darurat harus dipatuhi oleh warga mengingat Jember dinyatakan zona hitam, selain itu kami berharap supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona," ujarnya.

(Antara)

Load More