SuaraMalang.id - Beragam tindakan dilakukan untuk menekan kasus baru COVID-19 di Jember. Selain mengawasi jam operasional pusat perbelanjaan dan keramaian di kawasan strategis, Satgas COVID-19 Jember juga melakukan penyekatan wilayah mikro.
Hal ini dilakukan seiring kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Selain itu, petugas juga memperketat jalur penghubung antara Jember dengan daerah sekitar.
“Pengetatan wilayah mikro ini dilakukan untuk 5 kawasan yang menjadi zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid. Selain itu, ada 4 titik jalur perbatasan dengan daerah tetangga yang kita awasi dengan ketat,” tutur Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariono, saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (04/07).
Langkah ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan bisa mempercepat penularan virus.
Ada pun 4 titik jalur perbatasan yang menjadi fokus pengawasan yakni wilayah Kecamatan Jombang (Jalur Selatan Jember-Lumajang), Wilayah Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro (Jalur tengah Jember-Lumajang), Kecamatan Jelbuk (Bondowoso-Jember), dan Desa Garahan, Kecamatan Silo (Banyuwangi-Jember).
Ada pun kawasan zona merah yang menjadi fokus penyekatan, tidak lagi berdasarkan kecamatan. Tetapi berdasarkan tingkat wilayah yang lebih kecil, seperti RW atau perumahan yang terdapat klaster kasus COVID-19.
“Ada 5 kawasan yang ditetapkan sebagai PPKM mikro yaitu adalah Perumahan Griya Mangli, Perumahan Bumi Mangli, wilayah Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Kepatihan, Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Sumbersari, dan wilayah Kecamatan Balung," papar Agus.
Di kawasan tersebut, petugas memberlakukan kebijakan larangan keluar masuk bagi warganya.
“Diperbolehkan melintas, namun tetap harus membawa surat keterangan bebas covid berdasarkan Swab Antigen. Juga sertifikat sudah mendapatkan vaksin, minimal dosis pertama. Itu sudah aturan dalam Instruksi PPKM Mikro dan Darurat,” ujar Agus.
Dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, Jember masuk daerah level 3, atau yang mendapat pengetatan setara level 4 seperti Jakarta.
Baca Juga: 4 Cara Virus Corona Menyebar, Waspada!
Periode penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ditargetkan, periode PPKM Darurat Jawa Bali ni mampu menurunkan penambahan kasus konfirmasi menjadi di bawah 10.000 kasus/hari.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
Soroti Kunjungan Presiden, Dewi Perssik Bandingkan Banjir Aceh dan Jember: Masih Mending
-
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
-
Gus Fawait, Politisi Muda Jember yang Tunjukkan Toleransi Lewat Aksi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah