SuaraMalang.id - Beragam tindakan dilakukan untuk menekan kasus baru COVID-19 di Jember. Selain mengawasi jam operasional pusat perbelanjaan dan keramaian di kawasan strategis, Satgas COVID-19 Jember juga melakukan penyekatan wilayah mikro.
Hal ini dilakukan seiring kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Selain itu, petugas juga memperketat jalur penghubung antara Jember dengan daerah sekitar.
“Pengetatan wilayah mikro ini dilakukan untuk 5 kawasan yang menjadi zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid. Selain itu, ada 4 titik jalur perbatasan dengan daerah tetangga yang kita awasi dengan ketat,” tutur Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariono, saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (04/07).
Langkah ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan bisa mempercepat penularan virus.
Ada pun 4 titik jalur perbatasan yang menjadi fokus pengawasan yakni wilayah Kecamatan Jombang (Jalur Selatan Jember-Lumajang), Wilayah Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro (Jalur tengah Jember-Lumajang), Kecamatan Jelbuk (Bondowoso-Jember), dan Desa Garahan, Kecamatan Silo (Banyuwangi-Jember).
Ada pun kawasan zona merah yang menjadi fokus penyekatan, tidak lagi berdasarkan kecamatan. Tetapi berdasarkan tingkat wilayah yang lebih kecil, seperti RW atau perumahan yang terdapat klaster kasus COVID-19.
“Ada 5 kawasan yang ditetapkan sebagai PPKM mikro yaitu adalah Perumahan Griya Mangli, Perumahan Bumi Mangli, wilayah Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Kepatihan, Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Sumbersari, dan wilayah Kecamatan Balung," papar Agus.
Di kawasan tersebut, petugas memberlakukan kebijakan larangan keluar masuk bagi warganya.
“Diperbolehkan melintas, namun tetap harus membawa surat keterangan bebas covid berdasarkan Swab Antigen. Juga sertifikat sudah mendapatkan vaksin, minimal dosis pertama. Itu sudah aturan dalam Instruksi PPKM Mikro dan Darurat,” ujar Agus.
Dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, Jember masuk daerah level 3, atau yang mendapat pengetatan setara level 4 seperti Jakarta.
Baca Juga: 4 Cara Virus Corona Menyebar, Waspada!
Periode penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ditargetkan, periode PPKM Darurat Jawa Bali ni mampu menurunkan penambahan kasus konfirmasi menjadi di bawah 10.000 kasus/hari.
Berita Terkait
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
Rampung Jember Fashion Carnaval 2025, DLH Jember Gerak Cepat Bersihkan Kota
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025