Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 Juli 2021 | 11:55 WIB
ILUSTRASI-Tanda petunjuk mikro lockdown di jalan masuk menuju Dusun Pagonan, Desa Sidogede, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Rabu (23/6/2021). [suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraMalang.id - Beragam tindakan dilakukan untuk menekan kasus baru COVID-19 di Jember. Selain mengawasi jam operasional pusat perbelanjaan dan keramaian di kawasan strategis, Satgas COVID-19 Jember juga melakukan penyekatan wilayah mikro.

Hal ini dilakukan seiring kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Selain itu, petugas juga memperketat jalur penghubung antara Jember dengan daerah sekitar.

“Pengetatan wilayah mikro ini dilakukan untuk 5 kawasan yang menjadi zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid. Selain itu, ada 4 titik jalur perbatasan dengan daerah tetangga yang kita awasi dengan ketat,” tutur Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariono, saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (04/07).

Langkah ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang dikhawatirkan bisa mempercepat penularan virus.
Ada pun 4 titik jalur perbatasan yang menjadi fokus pengawasan yakni wilayah Kecamatan Jombang (Jalur Selatan Jember-Lumajang), Wilayah Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro (Jalur tengah Jember-Lumajang), Kecamatan Jelbuk (Bondowoso-Jember), dan Desa Garahan, Kecamatan Silo (Banyuwangi-Jember).

Baca Juga: 4 Cara Virus Corona Menyebar, Waspada!

Ada pun kawasan zona merah yang menjadi fokus penyekatan, tidak lagi berdasarkan kecamatan. Tetapi berdasarkan tingkat wilayah yang lebih kecil, seperti RW atau perumahan yang terdapat klaster kasus COVID-19.

“Ada 5 kawasan yang ditetapkan sebagai PPKM mikro yaitu adalah Perumahan Griya Mangli, Perumahan Bumi Mangli, wilayah Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Kepatihan, Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Sumbersari, dan wilayah Kecamatan Balung," papar Agus.

Di kawasan tersebut, petugas memberlakukan kebijakan larangan keluar masuk bagi warganya.

“Diperbolehkan melintas, namun tetap harus membawa surat keterangan bebas covid berdasarkan Swab Antigen. Juga sertifikat sudah mendapatkan vaksin, minimal dosis pertama. Itu sudah aturan dalam Instruksi PPKM Mikro dan Darurat,” ujar Agus.

Dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, Jember masuk daerah level 3, atau yang mendapat pengetatan setara level 4 seperti Jakarta.

Baca Juga: Biar Warga Patuh, Sanksi Jika Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat Mesti Tegas Diterapkan

Periode penerapan PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ditargetkan, periode PPKM Darurat Jawa Bali ni mampu menurunkan penambahan kasus konfirmasi menjadi di bawah 10.000 kasus/hari.

Load More