SuaraMalang.id - Polisi resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjadi tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Selasa (13/4/2021).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan korban seorang pelajar SMA berusia 16 tahun yang masih keponakan oknum dosen Unej tersebut. Hasilnya terlapor inisial RH statusnya naik menjadi tersangka.
"Sudah kita lakukan gelar perkara, tadi sekitar pukul 09:00 WIB. Hasilnya sudah kita tingkatkan jadi tersangka, untuk RH," katanya saat ditemui Suara.com di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).
Penetapan tersangka itu, lanjut dia, lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lebih dari cukup terhadap kasus yang menjerat oknum dosen FISIP Unej tersebut. Salah satunya bukti visum.
"Ada kesesuain antara keterangan saksi dengan alat bukti yakni visum dari dokter," sambungnya.
Mengacu pada Pasal 184 KUHAP, menurutnya, minimal perlu dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Adapun penyidik dalam kasus ini setidaknya mengantongi empat alat bukti.
"Kita punya surat hasil (visum) psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi. Rekaman juga masuk," ujarnya.
Disinggung tentang bantahan pencabulan atau pelecehan seksual oleh pengacara oknum dosen Unej, Diyah enggan berkomentar banyak.
"Mengakui atau tidak mengakui, itu bukan urusan penyidik. Terserah mereka dan yang penting kita kumpulkan alat bukti," tutur Diyah.
Baca Juga: Duh, Guru Sekolah Korban Ikut Intimidasi Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unej
Penyidik bakal memanggil dosen Unej inisial RH untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini.
"Segera, masih kita lengkapi keperluannya (untuk pemeriksaan sebagai tersangka)," pungkas Diyah.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara RH, Ansorul Huda mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Belum dapat update, mas," katanya.
Informasi yang dihimpun, RH diketahui merupakan dosen muda dengan karir gemilang. Lulusan PhD dari Charles Darwin University, Australia ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik dan dikabarkan sedang proses menuju guru besar.
Kasus pencabulan ini terbongkar sebab ibu korban mencurigai unggahan di media sosial milik korban. Kala dikonfirmasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan pamannya sendiri berinisial RH tersebut dengan modus terapi penyembuhan kanker payudara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah