Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 April 2021 | 19:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual oleh dosen Unej Jember. (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraMalang.id - Terlapor oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH mendapatkan pendampingan hukum terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Pihak terlapor mengupayakan upaya mediasi secara kekeluargaan dengan korban atau pelapor.

Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi bersama korban dan ibu korban, termasuk juga mengupayakan mencari keberadaan sang ayah.

"Pihak pelapor ini kan putri asuh klien kami yang sudah dirawat sejak kelas 3 SD. Pihak keluarga tetap mengupayakan mediasi," katanya, Kamis (8/4/2021).

Ia berharap, kasus yang membelit kliennya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Remaja Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Unej Mendapat Intimidasi

"Semoga upaya mediasi masih terus diupayakan oleh pihak keluarga dan bisa berakhir dengan baik," sambungnya.

Seperti diberitakan, inisial RH dipolisikan remaja putri berusia 16 tahun yang masih ponakan sendiri terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Modusnya, RH menuduh korban mengidap kanker payudara.

Kemudian, RH mengaku bisa menyembuhkan kanker dengan cara terapi pengobatan kanker payudara. Total ada dua kali perbuatan tak senonoh yang dialami korban denga modus tersebut di rumah terduga pelaku.

Aksi bejat oknum dosen Unej itu dilakukan kala rumahnya sedang sepi.

Diketahui, korban memang hidup serumah dengan pamannya itu lantaran dititipkan oleh sang ayah. Sedangkan sang ibu korban berada di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Oknum Dosen Universitas Jember

Terbongkarnya kasus dugaan pelecahan seksual itu bermula dari kecurigaan sang ibu saat melihat unggahan pada akun media sosial milik putrinya. Ketika dikonfirmasi, korban mau mengaku dan menjelaskan perlakuan pamannya tersebut.

Kekinian, RH telah menjalani pemeriksaan di PPA Polres Jember, Kamis (8/4/2021). Sebelumnya, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah lima orang saksi.

Kontributor : Adi Permana

Load More