Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 08 April 2021 | 11:55 WIB
Kuasa hukum, Yamini dari LBH Jentera (kanan) dan Koordinator PPT DP3AKB Solehati saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kasus pencabulan oleh oknum Dosen Unej di Jember, Rabu (7/4/2021). [ANTARA/ Zumrotun Solichah]

SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual oleh oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH terhadap remaja berusia 16 tahun yang masih terhitung keponakannya sendiri kini makin disorot masyarakat. Mirisnya, setelah terbongkarnya kasus tersebut, seorang oknum guru sekolah korban melakukan intimidasi kepada remaja putri tersebut dengan memintanya pergi dari Kota Jember.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera Indonesia Yamini. Dia mengemukakan jika ada salah seorang oknum guru sekolah korban meminta agar laporan polisi yang telah dibuat untuk dicabut.

"Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya," ucap Yamini kepada Suara.com pada Kamis (8/4/2021).

Meski mendapat desakan untuk mencabut laporan itu, pihaknya mengaku tidak gentar. Bahkan, dia mendapat dukungan PPT(pusat pelayanan terpadu) dibawah DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana), Kabupaten Jember, PSG (Pusat Study Gender) UNEJ, dan persma, juga didukung pihak sekolah korban.

Baca Juga: Remaja Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Unej Mendapat Intimidasi

"Bahkan salah satu Wakasek (wakil kepala sekolah) yang pernah saya hubungi, pernah bilang begini, 'Tidak ada pencemaran nama baik sekolah. Ini kasus kekerasan seksual, dan anakku (murid) yang menjadi korban. Yang penting sekarang anakku aman dan mendapatkan keadilan', kala itu bilangnya begitu," katanya menirukan ucapan wakil kepala sekolah tersebut.

Lantaran itu, demi keamanan korban, pihaknya memilih untuk tidak mengungkapkan identitas sekolah penyintas.

"Termasuk sekolahnya pun tidak boleh dipublis. Namun kami berterima kasih dukungan dari pihak sekolah korban," katanya.

Sementara itu, Yamini menambahkan informasi, jika terduga pelaku pelecehan RH akan diperiksa di Mapolres Jember.

"Hari ini, kami mendapatkan informasi dari pihak kepolisian, terduga pelaku akan diperiksa di Mapolres Jember. Pelaku diperiksa setelah sebelumnya ibu korban sudah melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu sekitar seminggu yang lalu, tanggal 29 Maret 2021 bulan kemarin," ucap Yamini

Baca Juga: Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan, Kampus Unej Bentuk Tim Investigasi

Namun untuk agenda pemeriksaan di Mapolres Jember, kapan waktunya, Yamini belum mengetahuinya.

"Nanti bisa langsung konfirmasi ke Polres Jember, dan untuk kasus ini info yang kami terima ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar di Jember sebut saja Kembang (16), diduga jadi korban pencabulan pamannya sendiri. Terduga pelaku pencabulan berinisial RH, konon seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jember (Unej).

Kekinian, kasus dugaan pencabulan telah resmi dilaporkan ke Polres Jember. Sedangkan korban dievakuasi ke Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jember.

Ibu korban diketahui berada di Jakarta, sedangkan putri pertamanya (korban) ikut sang suami di Jember. Namun tanpa sepengetahuannya, Kembang yang masih pelajar kelas XI itu dititipkan ke pamannya (terduga pelaku pencabulan). Ibu korban menuturkan, pencabulan yang dilakukan terduga pelaku modusnya yakni mengaku bisa mendeteksi dan menyembuhkan kanker payudara.

Peristiwa pertama terjadi pada akhir Februari 2021 lalu dan terulang pada 26 Maret 2021. Lokasinya di rumah terduga pelaku yang saat itu sedang sepi. Agar tampak meyakinkan, korban ditunjukkan jurnal tentang ciri-ciri kanker payudara.

"Jurnal itu ditunjukkan kepada anak saya dan menyebut anak saya kena kanker payudara. Dia mengaku bisa melakukan terapi kepada anak saya," katanya, Rabu (7/4/2021).

Namun, lanjut dia, korban tidak langsung percaya. Akan tetapi, terduga pelaku yang masih pamannya itu tetap memaksa memegang bagian sensitif tubuh korban. Sebagai dalih untuk melakukan pemeriksaan atupun terapi penyembuhan.

"Saat itu, tantenya (istri terduga pelaku) sedang pergi mengajar," sambungnya.

Kemudian pada peristiwa kedua, korban yang merasa tidak nyaman dengan perlakukan pamannya itu diam-diam merekam dugaan pencabulan itu melalui audio suara.

"Entah bagaimana, anak saya ada keberanian untuk merekamnya," ucapnya.

Terungkapnya kasus itu, lanjut dia, berawal dari unggahan akun media sosial milik putrinya.

"Dari Insta Story itu, saya langsung menghubungi putri saya. Selama ini saya sering mengecek unggahan apapun di medsos putri saya. Apalagi putri saya ini tinggal terpisah dengan saya," katanya.

Lantaran curiga, ibu korban mengkonfirmasi putrinya hingga mengakui kejadian sebenarnya.

"Saat itu juga saya langsung telepon ayahnya dan juga tantenya (istri terduga pelaku). Saya minta agar anak saya dipindah dari rumah tersebut. Saya yang saat itu tinggal di Jakarta, langsung pulang untuk menjemput anak saya yang dipindah ke Lumajang," ujarnya.

Kontributor : Adi Permana

Load More