Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 April 2021 | 16:09 WIB
Ipda Vitasari Kanit PPA Satreskrim Polres Jember terkait kasus pelecehan seksual oknum dosen Unej. [Adi Permana/Suara.com]

SuaraMalang.id - Oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH diperiksa di Mapolres Jember, Kamis (8/4/2021). Polisi mendalami laporan remaja putri yang juga ponakan RH, terkait dugaan pelecehan seksual modus terapi kanker payudara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Vitasari mengatakan, pihaknya telah memproses laporan kasus pelecehan seksual dan telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah lima orang saksi. Sedangkan terlapor inisial RH baru saja selesai diperiksa.

"Pemeriksaan terhadap dosen Unej ini dilakukan mulai pukul 10.00 sampai dengan 13.30 WIB, dan kami sudah melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan seksual ini," katanya, Kamis (8/4/2021).

Ia menambahkan, sejumlah alat bukti juga telah diterima, termasuk hasil visum korban dari RSD dr. Soebandi Jember.

Baca Juga: Duh, Guru Sekolah Korban Ikut Intimidasi Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unej

"Kami juga sudah menerima hasil Visum Obgyn (pemeriksaan lebih dalam), dan Visum Psikiater dari saksi ahli Dokter Psikiater RSD dr. Soebandi," sambungnya.

Tahap berikutnya, lanjut dia, akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus perkara.

"Dalam minggu-minggu ini akan kami lakukan gelar perkara," katanya.

Konon, terduga pelaku berinisial RH merupakan dosen muda yang mengajar di Fisip (Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik) Universitas Jember (Unej). Pakar kebijakan publik itu disebut-sebut sedang proses menuju profesor.

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan ponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun. Modus asusilanya, yakni dengan menuduh korban mengidap kanker payudara. Inisial RH kemudian mengaku bisa menyembuhkan kanker dengan cara terapi kanker payudara. Dua kali aksi cabul dilakukan di rumah oknum dosen Unej saat kondisi sepi.

Baca Juga: Miris! Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unej Diminta Pergi dari Jember

Kontributor : Adi Permana

Load More