SuaraMalang.id - Dua warga Probolinggo, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka kasus ambil paksa jenazah probable Covid-19 do RSU Wonolangan, Kecamaran Dringu, Probolinggo.
Kedua tersangka itu, berinisial EH (40) dan KA (56) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, semula status EH dan KA sebagai saksi, namun setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan tersangka. Mereka terancam pidana hukuman setahun penjara.
"Kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata dia, dikutip dari jatimnet.com media jejaring suara.com, Senin, (15/3/2021).
Kedua tersangka, masih kata dia, juga kemungkinanan dijerat pidana lain terkait kasus perusakan fasilitas rumah sakit. Kemudian pidana pengeroyokan terhadap pegawai honorer Satlantas Polres Probolinggo, dan perampasan ponsel dan HT (Handly Talky) milik petugas rumah sakit. Namun, hal itu masih didalami oleh penyidik.
"Masih kami dalami lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Lembah Kembar, Kecamatan Sumberasih berupaya mengambil paksa jenazah almarhumah Liana (61) pasien berstatus probable Covid-19 di RSU Wonolangan, Jumat (5/3/2021) lalu. Meski hasil tes swab negatif Covid-19, proses hukum terkait pengambilan paksa jenazah tetap berlanjut.
Pada peristiwa itu, massa tak segan melawan petugas yang menghalangi aksi ambil paksa jenazah. Peristiwa ini sempat direkam warga sekitar dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Baca Juga: Gubernur Khofifah: Titik Rawan Banjir Probolinggo Dipasang Bronjong
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan