SuaraMalang.id - Dua warga Probolinggo, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka kasus ambil paksa jenazah probable Covid-19 do RSU Wonolangan, Kecamaran Dringu, Probolinggo.
Kedua tersangka itu, berinisial EH (40) dan KA (56) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, semula status EH dan KA sebagai saksi, namun setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan tersangka. Mereka terancam pidana hukuman setahun penjara.
"Kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata dia, dikutip dari jatimnet.com media jejaring suara.com, Senin, (15/3/2021).
Kedua tersangka, masih kata dia, juga kemungkinanan dijerat pidana lain terkait kasus perusakan fasilitas rumah sakit. Kemudian pidana pengeroyokan terhadap pegawai honorer Satlantas Polres Probolinggo, dan perampasan ponsel dan HT (Handly Talky) milik petugas rumah sakit. Namun, hal itu masih didalami oleh penyidik.
"Masih kami dalami lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Lembah Kembar, Kecamatan Sumberasih berupaya mengambil paksa jenazah almarhumah Liana (61) pasien berstatus probable Covid-19 di RSU Wonolangan, Jumat (5/3/2021) lalu. Meski hasil tes swab negatif Covid-19, proses hukum terkait pengambilan paksa jenazah tetap berlanjut.
Pada peristiwa itu, massa tak segan melawan petugas yang menghalangi aksi ambil paksa jenazah. Peristiwa ini sempat direkam warga sekitar dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Baca Juga: Gubernur Khofifah: Titik Rawan Banjir Probolinggo Dipasang Bronjong
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga