- Pemerintah Kota Malang melarang penggunaan sound horeg pada perayaan HUT ke-81 RI tahun 2026.
- Pj Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketentraman dan kekhidmatan momen kemerdekaan.
- Satpol PP bersama lurah dan Polresta Malang Kota memperketat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar aturan.
SuaraMalang.id - Agustus selalu identik dengan kibaran bendera merah putih, karnaval budaya, dan pekik merdeka yang membahana di sudut-sudut kota.
Namun, bagi warga Kota Malang, ada satu suara yang dipastikan absen dari kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI tahun ini yaitu dentuman memekakkan telinga dari sistem audio raksasa, atau yang populer dikenal sebagai sound horeg.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah berani melarang sound horeg di acara perayaan HUT ke-81 RI. Alih-alih membiarkan jalanan bergetar oleh getaran bass yang berlebihan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menginstruksikan agar seluruh rangkaian acara peringatan kemerdekaan mengedepankan ketentraman masyarakat.
"Kami sudah melarang penggunaan sound horeg. Tidak boleh ada lagi," tegas Wahyu saat ditemui di Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Baca Juga:Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sejak 2025, Pemkot Malang memang telah memasukkan sistem audio raksasa ke dalam daftar hitam aktivitas publik.
Bagi Wahyu, kemerdekaan adalah momen sakral yang seharusnya diisi dengan kegembiraan komunal yang wajar, bukan gangguan suara yang justru memicu keresahan.
"Yang jelas kami tidak bisa memperbolehkan. Semua harus berjalan sesuai kewajaran," tambahnya.
Meski aturan sudah diteken, Wahyu mengakui tantangan di lapangan masih ada. Masih ditemukan pihak-pihak yang mencoba mencuri celah menggunakan perangkat audio ekstrem tersebut.
Menanggapi hal ini, Wahyu menginstruksikan seluruh lurah sebagai ujung tombak untuk turun langsung melakukan edukasi kepada warga dan panitia lokal.
Baca Juga:Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
Di sisi lain, genderang pengawasan mulai ditabuh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, memastikan personelnya akan memperketat monitoring di setiap wilayah. Baginya, memastikan aktivitas masyarakat berjalan tanpa gangguan adalah prioritas utama.
"Kami melaksanakan pemantauan di lapangan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan," kata Heru.
Heru menjelaskan bahwa pendekatan awal tetap dilakukan secara persuasif melalui edukasi dan imbauan kepada panitia penyelenggara.
Namun, Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika imbauan tersebut dianggap angin lalu. Koordinasi intensif dengan Polresta Malang Kota pun telah disiapkan untuk penindakan hukum jika terjadi pelanggaran lintas wilayah atau gangguan ketertiban umum yang serius.
"Jika sudah melampaui batas kewilayahan, kami akan melapor ke rekan-rekan Polresta karena mereka memiliki kewenangan komunikasi dan penindakan lebih lanjut," pungkasnya. (ANTARA)