- 16 pos polisi mengalami kerusakan berat dan ringan
- Enam pos polisi dibakar oleh massa aksi
- Perusakan turut menyasar bus pelayanan yang posisinya terparkir di halaman Markas Polresta Malang Kota
"Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto menambahkan bahwa para tersangka anarkis bukan berasal dari wilayah setempat.
"Ada dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, dan Gresik, beberapa ada yang dari Kabupaten Malang. Usia rata-rata 19 tahun sampai 35 tahun dan latar belakang profesi berbeda-beda, ada yang mahasiswa sampai ojek online," kata Didik.
Baca Juga:Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?