SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membuka empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) murid baru di tahun ajaran 2025/2026. Keempat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Mekanisme penerimaan murid baru yang dengan empat jalur tersebut sudah disepekati antara Pemkab Malang dengan DPRD setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan mengenai kesepakatan tersebut. “Ketentuan itu sudah disepakati dan tahapan akan mulai berlaku sesuai jadwal di awal Mei 2025,” ujarnya dilansir dari Berita Jatim --- partner Suara.com, Jumat (25/4/2025).
Dia berharap, sistem penerimaan murid baru yang sudah disepakati ini nantinya dapat mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga:Zonasi PPDB Diusulkan Hapus, Bupati Malang Siap Lobi Kemendikbud
“SPMB akan dilakukan secara ketat dengan berlandaskan lima prinsip yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tentunya tanpa diskriminasi. Kami di DPRD akan melakukan pengawasan melekat dan mendetail," kata Zulham.
Zulham menjelaskan, ada pergantian mengenai nama penerimaan murid, yakni dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti menjadi SPMB.
Tidak hanya nama yang ditetapkan, tetapi juga kuota. Zulham menyebutkan, kuota ini dibagi proporsional.
Dia merinci untuk jalur domisili, kuota ditetapkan 75 persen bagi SD negeri dan 40 persen untuk SMP negeri. Kemudian afirmasi yang ditujukan bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan kuota 20 persen di kedua jenjang.
Sedangkan jalur mutasi mendapat jatah 5 persen, dan jalur prestasi dengan kuota 35 persen hanya berlaku untuk SMP negeri.
Baca Juga:Sendirian, Murid Baru SDN Jatimulyo 4 Kota Malang Akhirnya Dipindahkan
“Nanti akan ada bobot nilai bagi SMPB jalur prestasi yakni secara akademik melalui nilai rapor SDN dan ditambah prestasi non akademik seperti perlombaan dan pertandingan dengan standar prosentasi yang detail,” ungkapnya.
- 1
- 2