- Hadi Wiyono alias Pak Dur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok, pada Selasa (15/9/2026) malam di Rutan Polres Malang.
- Penetapan status hukum tersebut bermula ketika Pak Dur mendatangi gedung DPRD untuk mengantarkan surat aspirasi terkait penutupan akses Bendungan Lahor.
- Pihak kuasa hukum membantah tudingan penganiayaan tersebut dan menyatakan kliennya hanya terjebak dalam kericuhan saat berdialog di lobi kantor.
SuaraMalang.id - Nasib nahas menimpa Hadi Wiyono alias Pak Dur. Niat awal mengantarkan surat aspirasi rakyat justru berujung di balik jeruji besi.
Pria paruh baya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Malang, Selasa (15/9/2026) malam, atas tuduhan dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Zulham Ahmad Mubarok.
Proses hukum terhadap Pak Dur terbilang bergulir kilat. Datang dengan kooperatif pada pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi, status hukumnya langsung berbalik 180 derajat hanya dalam hitungan jam.
"Pak Dur datang mematuhi hukum sebagai warga negara yang baik. Pagi diperiksa sebagai saksi, tetapi sekitar pukul 15.00 WIB surat penetapan tersangka sudah terbit," beber kuasa hukum Pak Dur dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, Nur Mochammad dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
Usai penetapan tersebut, penyidik langsung mencecar Pak Dur dengan 31 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan hingga petang, sebelum akhirnya surat perintah penahanan resmi diterbitkan.
Meski kini harus mendekam di tahanan, pihak Pak Dur membantah keras tudingan telah melakukan kekerasan fisik terhadap sang wakil rakyat.
Nur Mochammad menceritakan, kedatangan kliennya ke gedung dewan sebenarnya murni untuk mengantarkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM atas kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00–04.00 WIB.
Surat serupa juga telah ia serahkan ke Kantor Bupati Malang dan berencana diteruskan ke Mapolres Malang. Namun, situasi mendadak berubah runyam saat Pak Dur baru saja mengantongi tanda terima dari staf DPRD.
"Klien kami tiba-tiba dihampiri sejumlah anggota dewan dan diajak berdialog di sofa lobi kantor," tutur Nur.
Baca Juga:Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
Dialog di ruang lobi tersebut mendadak memanas. Situasi kian tak terkendali lantaran area tersebut mendadak dikerumuni banyak orang.
"Di sekitar Pak Dur dan anggota dewan itu ada kurang lebih 10 orang tak dikenal yang saling berimpitan. Terjadi gesekan dan benturan, tiba-tiba situasi clash. Pak Dur sendiri tidak tahu siapa berbenturan dengan siapa. Klien kami menegaskan sama sekali tidak melakukan penganiayaan," tegas Nur.
Atas laporan anggota fraksi banteng tersebut, Pak Dur kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP tentang dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Menanggapi penahanan kilat ini, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyusun langkah perlawanan terukur guna membela hak-hak kliennya, meski tetap menghormati wewenang kepolisian.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Satreskrim Polres Malang dan kami meyakini polisi bekerja profesional. Namun, kami dari tim hukum juga tidak akan tinggal diam dan segera menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan bagi Pak Dur," pungkasnya.