SuaraMalang.id - Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang kembali menuai sorotan. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang menyatakan sikap tegas dengan menolak keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda.
Ketua HMI Kota Malang, Ghenta Tiara Pramana Adji, menyampaikan bahwa tempat hiburan malam berpotensi menurunkan moral mahasiswa serta mencederai identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan budaya.
"Penolakan terhadap keberadaan hiburan malam di Kota Malang menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda, khususnya mahasiswa, dari degradasi moral," ujar Ghenta dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/1/2025).
Dalam sikap resminya, HMI Kota Malang menyampaikan lima tuntutan utama terkait tempat hiburan malam di Kota Malang:
Baca Juga:LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
Menolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam.
HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum.
Mereka khawatir akan terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya, sehingga meminta Pemkot Malang untuk menjaga identitas kota sebagai pusat pendidikan.
Pembatasan Jam Operasional
Menurut HMI, jam operasional tempat hiburan malam perlu diperketat karena sering menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Baca Juga:Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
"Pelanggaran jam operasional yang kerap terjadi telah menyebabkan kebisingan berlebihan yang mengganggu warga, kemacetan akibat parkir sembarangan, dan berbagai gangguan lainnya," jelas Ghenta.