5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin

HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:27 WIB
5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin
Ilustrasi tempat hiburan malam. (FOTO-HO/Pixabay/Antaranews)

SuaraMalang.id - Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang kembali menuai sorotan. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang menyatakan sikap tegas dengan menolak keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda.

Ketua HMI Kota Malang, Ghenta Tiara Pramana Adji, menyampaikan bahwa tempat hiburan malam berpotensi menurunkan moral mahasiswa serta mencederai identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan budaya.

"Penolakan terhadap keberadaan hiburan malam di Kota Malang menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda, khususnya mahasiswa, dari degradasi moral," ujar Ghenta dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/1/2025).

Dalam sikap resminya, HMI Kota Malang menyampaikan lima tuntutan utama terkait tempat hiburan malam di Kota Malang:

Baca Juga:LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna

Menolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam.

HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum.

Mereka khawatir akan terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya, sehingga meminta Pemkot Malang untuk menjaga identitas kota sebagai pusat pendidikan.

Pembatasan Jam Operasional

Menurut HMI, jam operasional tempat hiburan malam perlu diperketat karena sering menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga:Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik

"Pelanggaran jam operasional yang kerap terjadi telah menyebabkan kebisingan berlebihan yang mengganggu warga, kemacetan akibat parkir sembarangan, dan berbagai gangguan lainnya," jelas Ghenta.

HMI merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2000 yang mengatur usaha rekreasi dan hiburan umum sebagai dasar pembatasan jam operasional hiburan malam.

Peningkatan Pengawasan dan Keamanan

HMI mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah tindak kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan pelecehan seksual.

"Maraknya tindak kriminal di sekitar tempat hiburan malam menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 281 KUHP. Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap penjualan minuman keras ilegal serta seringnya keributan akibat pengunjung mabuk," tegas Ghenta.

Evaluasi Izin Operasional Tempat Hiburan Malam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak