5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin

HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:27 WIB
5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin
Ilustrasi tempat hiburan malam. (FOTO-HO/Pixabay/Antaranews)

HMI merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2000 yang mengatur usaha rekreasi dan hiburan umum sebagai dasar pembatasan jam operasional hiburan malam.

Peningkatan Pengawasan dan Keamanan

HMI mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah tindak kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan pelecehan seksual.

"Maraknya tindak kriminal di sekitar tempat hiburan malam menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 281 KUHP. Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap penjualan minuman keras ilegal serta seringnya keributan akibat pengunjung mabuk," tegas Ghenta.

Baca Juga:LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna

Evaluasi Izin Operasional Tempat Hiburan Malam

HMI meminta Pemkot Malang untuk tidak mengeluarkan izin operasional baru bagi tempat hiburan malam dan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah ada.

"Banyak klub malam yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau melanggar ketentuan, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah," kata Ghenta.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, HMI meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pengelola dalam menjalankan usaha hiburan malam.

Moratorium Pendirian Tempat Hiburan Malam Baru

Baca Juga:Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik

Sebagai langkah tegas, HMI meminta Pemkot Malang untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi tempat hiburan malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini