Ilmu Pertanian Dipakai untuk Berkebun Ganja, Warga Malang Terancam Bui

Seorang pria berinisial ANW (30) ditangkap Polres Batu usai terbukti menanam ganja di dalam rumahnya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 16 Januari 2025 | 08:41 WIB
Ilmu Pertanian Dipakai untuk Berkebun Ganja, Warga Malang Terancam Bui
Jajaran Polres Batu menunjukkan barang bukti ganja kering dan pohon ganja yang disita dari seorang pelaku berinisial ANW di mapolres setempat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Ananto Pradana

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ANW (30) ditangkap Polres Batu usai terbukti menanam ganja di dalam rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan, penangkapan ANW merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan tersangka RS dan MRR ditangkap 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti poket ganja 3,24 gram. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang sudah ditangkap, sekaligus menyita 62 batang pohon ganja," kata Ariek, Rabu (15/1/2025).

ANW ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti 36 gram ganja kering dan 62 batang pohon ganja.

Baca Juga:PENTING! Catat Nomor WA Darurat PMK Kota Malang yang Baru

Pohon ganja kering tersebut ditemukan di lorong rumah ANW. Pelaku menanamnya menggunakan pot dan pollybag.

Pihak kepolisian juga menemukan arang sekam yang diduga digunakan pelaku untuk menanam ganja.

Ariek mengungkap fakta unik, pelaku ini ternyata lulusan ilmu pertanian yang menyalahgunakanya untuk menanam pohon ganja.

Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian diketahui jika ganja tersebut sudah dibudi daya sejak lima tahun lalu. "Dia (memiliki ganja) dari hasil bereksperimen membeli bibit ganja, bukan dari bandar," kata Ariek.

Kemudian ANW menawarkan ganja tersebut mulut lewat mulur, hingga kemudian sampai ke telinga RS dan MRR.

Baca Juga:Rp 2,5 Miliar Per Hari! Malang Siapkan Makan Bergizi Gratis, Akankah APBD Kuat?

"Membudidayakan, kalau panen baru dijemur dan dijual dua gram Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang," kata dia.

Kini ANW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini