Modus Baru! Pesan Katering Fiktif Atas Nama Dinas di Batu, Begini Kronologinya

"Kami imbau kepada pengusaha untuk memeriksa keaslian setiap pesanan, terutama jika mengatasnamakan dinas," ujar Onny, Selasa (14/1/2025).

Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:01 WIB
Modus Baru! Pesan Katering Fiktif Atas Nama Dinas di Batu, Begini Kronologinya
Ilustrasi katering.

SuaraMalang.id - Pemkot Batu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau pengusaha makanan untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan pesanan katering fiktif yang mengatasnamakan dinas.

Baru-baru ini, tiga pengusaha makanan melaporkan adanya pemesanan makanan dalam jumlah besar yang ternyata palsu.

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para pengusaha makanan.

Salah satu pengusaha bernama Mardiansyah bahkan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta akibat memproses pesanan hingga 80 persen sebelum menyadari itu adalah penipuan.

Baca Juga:Brak! Pikap Hantam Pagar Rumah di Batu, Sopir Ngantuk

Pesanan fiktif yang diterima pengusaha terjadi pada Minggu (12/1/2025) malam. Pesanan mencantumkan menu lengkap, seperti fuyunghai, rendang daging, nasi, kubis, brokoli, bakmi, dan pisang, dengan harga per kemasan Rp 45.000.

Selain itu, pemesan juga meminta souvenir dengan total nilai Rp 20 juta, meskipun souvenir tersebut belum sempat diproses.

Setelah dicek, pihak Diskominfo memastikan tidak ada staf bernama Fajar, yang disebut sebagai pemesan. Bahkan, tanda tangan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan juga dinyatakan palsu.

Onny menegaskan pentingnya pengusaha makanan melakukan klarifikasi langsung ke dinas terkait sebelum memproses pesanan dalam jumlah besar.

"Kami imbau kepada pengusaha untuk memeriksa keaslian setiap pesanan, terutama jika mengatasnamakan dinas," ujar Onny, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:ASN Trenggalek Tipu Rp255 Juta Berkedok Rekrutmen CPNS, Korban Menunggu 10 Tahun

Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemesanan makanan di lingkungan Pemkot Batu kini hanya dilakukan melalui e-katalog LPSE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini