- Klaim pemecatan massal anggota DPR tidak ditemukan bukti resmi.
- PDIP justru diberitakan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Foto lama dipakai ulang untuk menguatkan narasi menyesatkan.
SuaraMalang.id - Isu mengenai Presiden Prabowo Subianto copot anggota DPR ramai beredar di media sosial setelah sebuah akun Facebook mengunggah video dengan narasi pemecatan massal terhadap kader Fraksi PDIP. Unggahan itu memancing perhatian warganet dan menimbulkan tanda tanya mengenai kebenarannya.
![Isu mengenai Presiden Prabowo Subianto copot anggota DPR ramai beredar di media sosial. [Dok TurnBackHoax]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/13/72807-hoaks.jpg)
Dalam narasi yang beredar, disebutkan Prabowo copot anggota DPR berjumlah 103 orang dari Fraksi PDIP karena menolak RUU Perampasan Aset. Pesan tersebut juga mempertanyakan alasan kabar itu tidak muncul di televisi nasional.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi valid dari media kredibel maupun pernyataan resmi dari Prabowo Subianto yang membenarkan kabar itu.
Tidak ada laporan resmi mengenai pembekuan fraksi ataupun pemecatan ratusan anggota legislatif.
Tim pemeriksa fakta juga menelusuri sikap PDI Perjuangan terhadap RUU Perampasan Aset. Hasil pencarian mengarah pada pemberitaan di kanal YouTube CNN Indonesia berjudul PDI Perjuangan Dukung Penuh RUU Perampasan Aset.
Laporan yang tayang pada Minggu (18/1/2026) menyebut partai tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang mulai membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III. Rancangan undang-undang itu juga sudah masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2026.
Selain itu, foto yang disertakan dalam unggahan turut diperiksa menggunakan Google Lens. Hasilnya mengarah pada artikel Kompas.com berjudul Duduk Bersebelahan Saat Hadiri HUT TNI, Megawati dan Prabowo Tampak Akrab Bercanda.
Diketahui gambar tersebut merupakan dokumentasi ketika Megawati Soekarnoputri dan Prabowo menghadiri upacara HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka pada 5 Oktober 2022. Saat itu Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Sepanjang penelusuran, tidak ada bukti yang menunjukkan presiden memiliki kewenangan memberhentikan anggota DPR. Mengacu pada aturan, mekanisme pemberhentian dilakukan melalui penggantian antar waktu yang diusulkan partai politik.
Kesimpulan
Klaim Prabowo copot anggota DPR karena penolakan RUU Perampasan Aset tidak didukung fakta dan termasuk informasi hoaks.