SuaraMalang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal untuk segera melaporkan kerugian mereka melalui situs iasc.ojk.go.id.
Platform ini merupakan bagian dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diluncurkan pada November 2024, bertujuan membantu korban mengamankan dana yang masih bisa diselamatkan.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengungkapkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya pengembalian dana korban.
"Bisa kembali lagi. Intinya kecepatan, karena pelaku juga cepat memecah uangnya ke berbagai rekening. Kalau uang besar, tidak bisa langsung diambil di ATM," ujar Biger, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:Kronologi Cawabup Malang dr Umar Usman Dilaporkan ke Polisi
Peran IASC dalam Menangani Kasus Penipuan
IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Platform ini memungkinkan koordinasi cepat antar penyedia jasa keuangan untuk:
- Melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan pelaku penipuan.
- Mengidentifikasi aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan.
- Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa.
- Berkoordinasi dengan aparat hukum untuk upaya penindakan pidana.
"Saat ini, ada 79 industri keuangan yang bekerja sama, termasuk perbankan dan lembaga pembiayaan. Mereka bisa langsung bertindak memblokir rekening terkait. Dari laporan yang masuk, 30 persen dana yang ditransfer bisa diselamatkan," tambah Biger.
Kecepatan Laporan Jadi Kunci
Biger menjelaskan bahwa karakteristik pelaku penipuan biasanya langsung memecah dana hasil kejahatan ke berbagai rekening atau bank agar sulit dilacak.
Baca Juga:Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu
Oleh karena itu, ia mengimbau korban untuk segera mengakses iasc.ojk.go.id begitu menyadari telah menjadi korban.
"Petugas akan segera mengejar dana yang ditransfer. Jika terlambat, maka pelaku sudah lebih dulu mencairkan uangnya dalam jumlah kecil agar mudah diambil. Untuk penipuan berbasis kripto, dana akan sulit diselamatkan," ungkapnya.
Kasus Penipuan Nasional dan Upaya Penyelesaian
Secara nasional, OJK menerima 1.594 aduan kasus penipuan dalam satu bulan sejak platform IASC diluncurkan. Dari laporan tersebut, OJK berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 6,7 miliar.
Meski demikian, Biger menegaskan bahwa tindak lanjut pidana tetap berada di ranah aparat penegak hukum.
"Kami fokus pada penyelamatan dana korban. Jika ada indikasi pidana, itu akan diteruskan ke penegak hukum. Kuncinya adalah kecepatan dalam melaporkan kejadian ini," tegas Biger.
Upaya Sosialisasi ke Masyarakat
Hingga saat ini, belum ada laporan dari wilayah kerja OJK Malang. Namun, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai IASC agar masyarakat lebih sadar dan cepat bertindak jika menjadi korban penipuan.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi mencurigakan atau transaksi keuangan yang tidak jelas sumber dan tujuannya.
Kontributor : Elizabeth Yati