Mencari Korban di Aplikasi Kencan, Pria Pasuruan Bawa Kabur Motor Perempuan Kenalannya

Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menipu seorang wanita berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Malang.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Mencari Korban di Aplikasi Kencan, Pria Pasuruan Bawa Kabur Motor Perempuan Kenalannya
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menipu seorang wanita berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

FA membawa kabur sepeda motor milik korban. Motif yang digunakan, yaitu dengan modus aplikasi kencan.

Korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polres Malang kemudian menangkap FA.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu.

Baca Juga:Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor

Korban dengan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan. "Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).

Aksi FA terjadi pada 29 Agustus 2024. Keduanya bertemu, dan pelaku meminjam sepeda motor Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang. 

Akan tetapi, FA tidak kunjung kembali. “Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” kata AKP Ponsen Dadang.

Korban merasa khawatir, terlebih saat pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.

Ditunggu sepuluh hari pelaku tidak segera mengembalikan motor korban. PN yang resah kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor. 

Baca Juga:Modus Penipuan Penginapan Abal-Abal di Malang Mencatut Nama OYO

"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini