Drama Pilgub Jatim: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK Tunda Penetapan Pemenang

KPU Jatim menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak paslon nomor urut 3.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:41 WIB
Drama Pilgub Jatim: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK Tunda Penetapan Pemenang
Paslon Gubernur Jatim Risma-Gus Hans saat bercakap-cakap dengan awak media. [Suarajatim/Dimas Angga]

SuaraMalang.id - Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Umam menyatakan bahwa proses penetapan masih harus menunggu keputusan MK.

"Pilgub kami masih menunggu proses di MK," kata Choirul Umam pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Pilgub Jatim, Ada Apa?

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Sebelum adanya gugatan, KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan hasilnya.

Dari data yang diumumkan, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).

Paslon ini unggul jauh dari pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans yang memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen).

Paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Baca Juga:Kisah Risma Tutup Dolly, Kunci Raih Hati Tokoh Madura di Malang untuk Pilgub Jatim

Namun, proses penetapan pemenang terganjal oleh gugatan yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini