Drama Pilgub Jatim: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK Tunda Penetapan Pemenang

KPU Jatim menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak paslon nomor urut 3.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:41 WIB
Drama Pilgub Jatim: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK Tunda Penetapan Pemenang
Paslon Gubernur Jatim Risma-Gus Hans saat bercakap-cakap dengan awak media. [Suarajatim/Dimas Angga]

SuaraMalang.id - Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Umam menyatakan bahwa proses penetapan masih harus menunggu keputusan MK.

"Pilgub kami masih menunggu proses di MK," kata Choirul Umam pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Pilgub Jatim, Ada Apa?

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Sebelum adanya gugatan, KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan hasilnya.

Dari data yang diumumkan, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).

Paslon ini unggul jauh dari pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans yang memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen).

Paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Baca Juga:Kisah Risma Tutup Dolly, Kunci Raih Hati Tokoh Madura di Malang untuk Pilgub Jatim

Namun, proses penetapan pemenang terganjal oleh gugatan yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.

Gugatan ini terdaftar pada 11 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan bernomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dugaan Anomali dan Pelanggaran

Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jatim.

Di antara temuan yang disebut adalah kehadiran pemilih yang dinilai tidak wajar di sejumlah TPS.

"Kami menemukan data kehadiran pemilih mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS, serta adanya TPS di 31 kabupaten/kota di mana paslon kami hanya mendapatkan 30 suara atau bahkan nol suara," kata Aziz.

Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans sedang merampungkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung gugatan mereka di MK.

Proses Lanjutan

KPU Jatim menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak paslon nomor urut 3.

Sebagai bagian dari prosedur, KPU Jatim akan menunggu putusan sidang awal di MK untuk mengetahui apakah gugatan akan berlanjut atau tidak.

"Secara regulasi, pengajuan gugatan ini diperkenankan. Kami menunggu hasil proses di MK dan akan terus mengikuti setiap tahapannya," ujar Choirul Umam.

Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa Pilgub Jatim masih bergulir. Keputusan akhir di MK akan menjadi penentu langkah KPU untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini