Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI

Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut, tambah Andi Irfan.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 20:32 WIB
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

KontraS berharap revisi permohonan restitusi dapat segera dilakukan oleh LPSK untuk mencakup semua korban tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, mereka juga mendesak agar institusi-institusi yang terlibat bertanggung jawab secara hukum atas kejadian yang menewaskan 135 nyawa tersebut.

Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, masih menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarga.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Baca Juga:Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam

Sidang lanjutan akan menentukan arah dari permohonan restitusi ini, sekaligus menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan korban di Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini