Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI

Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut, tambah Andi Irfan.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 20:32 WIB
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Namun, LPSK memiliki pandangan berbeda. Menurut Rianto Wicaksono, tenaga ahli LPSK, sidang hanya bertujuan untuk memastikan apakah berkas yang sudah masuk akan diproses, bukan untuk membuka kembali permohonan baru.

“Korban yang belum terdaftar dalam restitusi tetap memiliki jalan lain, yaitu melalui gugatan perdata,” terang Rianto.

Namun, KontraS menilai bahwa gugatan perdata memiliki keterbatasan, karena hanya dapat menuntut ganti rugi dari individu, bukan institusi.

“Jika menggugat secara perdata, maka tanggung jawab institusi yang berkaitan dengan tragedi ini tidak dapat dituntut,” tambah Andi Irfan.

Baca Juga:Singo Edan Tebar Ancaman! Persis Solo Waspada, Rekor Tak Terkalahkan Terancam

Harapan dan Kritik KontraS

KontraS berharap revisi permohonan restitusi dapat segera dilakukan oleh LPSK untuk mencakup semua korban tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, mereka juga mendesak agar institusi-institusi yang terlibat bertanggung jawab secara hukum atas kejadian yang menewaskan 135 nyawa tersebut.

Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, masih menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarga.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Baca Juga:Dendi-Alfarizi Comeback! Arema FC Siap Terkam Persis Solo di Kandang

Sidang lanjutan akan menentukan arah dari permohonan restitusi ini, sekaligus menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan korban di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini