Klinik Kecantikan Influencer di Malang Pakai Alat Ilegal dan Krim Abal-abal, Korban Diminta Melapor

Kami menunggu laporan dari masyarakat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut, ujar Ipda Yudi.

Bernadette Sariyem
Senin, 09 Desember 2024 | 22:07 WIB
Klinik Kecantikan Influencer di Malang Pakai Alat Ilegal dan Krim Abal-abal, Korban Diminta Melapor
Ria Agustina pemilik Ria Beauty (Instagram/@riabeauty.id)

SuaraMalang.id - Hingga saat ini, belum ada warga Kota Malang yang melaporkan diri sebagai korban dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty, yang dimiliki oleh influencer Ria Agustina (33).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.

“Untuk sementara dan hingga saat ini, masih belum ada laporan dari warga Kota Malang,” ujar Ipda Yudi, Senin (9/12/2024).

Lokasi Klinik dan Aktivitas yang Tidak Memenuhi Standar

Baca Juga:Detik-detik Pemotor Tewas Tergilas Damkar di Malang, Berawal dari Nyalip

Klinik kecantikan Ria Beauty berlokasi di sebuah rumah di perumahan mewah Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Meski berada di wilayah Kabupaten Malang, akses masuk ke lokasi melewati Kota Malang.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan klinik berbentuk seperti rumah tinggal biasa dengan dua lantai, tanpa papan penanda yang menunjukkan sebagai klinik kecantikan. Rumah tersebut dilengkapi tiga kamera CCTV di bagian pagar, namun tidak tampak aktivitas berarti di lokasi.

“Pada balkon lantai dua, terlihat dua ekor anjing jenis Shiba Inu dan Siberia Husky. Namun, aktivitas lain tidak ada,” ungkap laporan dari lokasi.

Kasus Ria Agustina dan Praktik Tidak Standar

Ria Agustina sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama seorang karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta.

Baca Juga:Dramatis! Jambret Sadis Incar Lansia di Malang, Dibekuk Saat Hendak Kabur

Ia ditangkap karena melakukan praktik yang tidak memenuhi standar, termasuk penggunaan alat derma roller tanpa izin edar dan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

Selain itu, terungkap bahwa Ria Agustina bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan.

Harapan dari Aparat Penegak Hukum

Polisi berharap jika ada warga Malang yang merasa dirugikan atau menjadi korban praktik Ria Beauty, mereka segera melapor ke Polresta Malang Kota.

“Kami menunggu laporan dari masyarakat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yudi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan legalitas dan kredibilitas layanan kecantikan sebelum melakukan perawatan, demi menghindari risiko kesehatan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini