Dramatis! Jambret Sadis Incar Lansia di Malang, Dibekuk Saat Hendak Kabur

Dari penjualan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta yang tersisa, motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi, serta pakaian dan helm pelaku.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 06 Desember 2024 | 20:25 WIB
Dramatis! Jambret Sadis Incar Lansia di Malang, Dibekuk Saat Hendak Kabur
Ilustrasi jambret. [Ist]

SuaraMalang.id - Dalam waktu singkat, dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kedua tersangka, Sujono (61) dan Sugeng Wahyudi (56), ternyata adalah residivis dengan kasus yang sama.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari Kota Malang.

"Kami menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Sukun pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota.

Baca Juga:Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus para pelaku adalah berkeliling Kota Malang untuk mencari korban yang mudah menjadi sasaran.

"Mereka tidak segan melukai korban demi menguasai barang yang dirampas," jelas Kompol Soleh.

Keduanya telah melakukan aksi serupa dua kali. Aksi Pertama – Januari 2024, di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban Romlah (64).

Aksi Kedua – Rabu (4/12/2024), di Jalan Pulau Sayang, mereka merampas gelang emas 7 gram milik korban Sri (78). Korban mengalami luka di kepala dan tangan setelah dipukul di bagian perut hingga terjatuh. Pelaku menjual gelang emas hasil rampasan dengan harga Rp 7 juta.

Baca Juga:Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang

Dari penjualan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta yang tersisa, motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi, serta pakaian dan helm pelaku.

Saat ini, polisi masih mencari gelang emas milik korban Sri.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Keduanya adalah residivis dengan kasus serupa, sehingga kami pastikan mereka akan menjalani hukuman yang berat," tegas Kompol Soleh.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini