SuaraMalang.id - Dalam waktu singkat, dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kedua tersangka, Sujono (61) dan Sugeng Wahyudi (56), ternyata adalah residivis dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari Kota Malang.
"Kami menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Sukun pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota.
Baca Juga:Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus para pelaku adalah berkeliling Kota Malang untuk mencari korban yang mudah menjadi sasaran.
"Mereka tidak segan melukai korban demi menguasai barang yang dirampas," jelas Kompol Soleh.
Keduanya telah melakukan aksi serupa dua kali. Aksi Pertama – Januari 2024, di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban Romlah (64).
Aksi Kedua – Rabu (4/12/2024), di Jalan Pulau Sayang, mereka merampas gelang emas 7 gram milik korban Sri (78). Korban mengalami luka di kepala dan tangan setelah dipukul di bagian perut hingga terjatuh. Pelaku menjual gelang emas hasil rampasan dengan harga Rp 7 juta.
Baca Juga:Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
Dari penjualan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta yang tersisa, motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi, serta pakaian dan helm pelaku.
Saat ini, polisi masih mencari gelang emas milik korban Sri.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Keduanya adalah residivis dengan kasus serupa, sehingga kami pastikan mereka akan menjalani hukuman yang berat," tegas Kompol Soleh.
Kontributor : Elizabeth Yati