Restorative justice dianggap lebih mendidik bagi masyarakat dan menjaga harmoni antara pelapor dan terlapor.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua kasus pelaporan guru harus diproses secara hukum. Kepolisian juga berupaya mencari solusi terbaik," ungkap Erlehana.
Kondisi Terbaru
Saat ini, baik korban maupun terlapor telah kembali beraktivitas seperti biasa. Korban yang merupakan murid telah kembali ke sekolah, sementara guru yang dilaporkan juga telah kembali mengajar.
Baca Juga:Modus Licik Operator SPBU Malang: Gondol 13 Ribu Liter Pertalite Pakai Jip Hardtop di Malam Hari
Mediasi mendatang akan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai aturan dan memberikan edukasi bagi semua pihak.
"Pertemuan mediasi ini akan melibatkan banyak pihak agar solusinya komprehensif dan berjalan bersama," tutup Erlehana.
Kontributor : Elizabeth Yati