Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen

Pria 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L dan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Bernadette Sariyem
Kamis, 05 Desember 2024 | 19:41 WIB
Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pria berinisial SH, warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Pria 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L dan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa SH ditangkap pada 26 November 2024 di pinggir Jalan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9 ribu butir pil koplo dobel L dan satu paket sabu seberat 0,3 gram,” kata Dadang, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen

Diduga Pengedar Aktif

Menurut Dadang, SH diduga kuat sebagai pengedar aktif yang sering menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Malang Raya. Barang bukti yang ditemukan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah.

“Barang bukti yang ditemukan, termasuk sabu, semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.

Bahaya Pil Koplo

Pil koplo jenis dobel L kerap menjadi incaran kalangan anak muda, meskipun efeknya sangat berbahaya. Obat ini dapat menyebabkan kecanduan hingga gangguan kesehatan serius.

Baca Juga:Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing

Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan siap diedarkan.

“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” tegas Dadang.

Pasal yang Menjerat Tersangka

  • SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan:
  • Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman hukuman maksimal bagi SH adalah penjara hingga 20 tahun.

Komitmen Membongkar Jaringan

Polres Malang menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan SH diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami berkomitmen memastikan wilayah Malang Raya bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutup Dadang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini