SuaraMalang.id - Pemilik SPBU 54.651.61 di Jalan Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Mudjiat, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penggelapan 13.786 liter Pertalite oleh salah satu operatornya, Fani Pratama (25). Penggelapan ini menyebabkan kerugian hingga Rp 137.680.000 dalam waktu satu bulan.
Mudjiat menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan modus operandi yang berulang selama satu bulan, yakni 1 November hingga 1 Desember 2024.
Modus Operandi Terdakwa
Mudjiat menjelaskan, Fani memanfaatkan waktu malam hari setelah operasional SPBU tutup untuk mengambil BBM jenis Pertalite. Dalam waktu 15-20 menit, Fani mampu mengisi 14 hingga 15 jerigen menggunakan mobil jip hardtop.
Baca Juga:Operator SPBU Malang Tilep 13 Ribu Liter Pertalite, Jual ke Jip Bromo
"Semuanya sudah diatur olehnya. Dengan kerja yang sangat cepat, dia bisa menghasilkan minyak dalam jumlah besar setiap malam. Semua aktivitas ini terlihat dari rekaman CCTV," ungkap Mudjiat, Kamis (5/12/2024).
Petunjuk dari CCTV dan Kuasa Tuhan
Mudjiat mengaku bahwa terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan setelah mendapatkan firasat tentang kejanggalan operasional SPBU miliknya sejak Februari 2022. Ia merasakan adanya defisit ribuan liter minyak setiap bulan tanpa penjelasan yang jelas.
"Tuhan memang tidak tidur. Dengan kuasa Tuhan, saya diberi petunjuk melalui CCTV. Rekaman menunjukkan Fani melakukan aksi penggelapan hampir setiap malam selama satu bulan dengan modus yang sama," tutur Mudjiat.
Ia juga menyebut bahwa satpam SPBU menjadi saksi atas aksi Fani, yang secara konsisten menggunakan mobil hardtop untuk membawa jerigen-jerigen tersebut.
Baca Juga:Gagal Edar! 9 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita dari Pria di Kepanjen
Kerugian dan Alasan Kasus Dibawa ke Meja Hijau
Mudjiat mengungkapkan bahwa defisit stok minyak di SPBU miliknya selama bertahun-tahun membuatnya mengalami kerugian besar. Hal ini menjadi alasan utama kasus ini diperkarakan hingga ke pengadilan.
"Mengapa saya bawa ke ranah hukum? Karena selama bertahun-tahun saya terus mengalami defisit yang tidak bisa saya lacak. Ini adalah kerugian besar yang harus diselesaikan," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, dengan Fani didakwa atas penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Mudjiat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional bisnis mereka, termasuk memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk memantau aktivitas karyawan.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem pengamanan yang lebih ketat dalam pengelolaan SPBU untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.
Kontributor : Elizabeth Yati