Kuasa hukum Fani, Cuwik Liman Wibowo, menerima tuntutan tersebut dan menyebut hukuman tersebut adil sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau di atas itu, saya pasti komplain. Namun, kasus ini juga ada keteledoran dari pihak pemilik,” ujar Cuwik.
Langkah Lanjutan
Jaksa menyebut bahwa dugaan penggelapan ini baru dibuktikan dalam kurun waktu satu bulan berdasarkan rekaman CCTV dan fakta dalam berkas perkara.
Baca Juga:12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada kemungkinan praktik serupa terjadi di luar periode tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di SPBU untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati